Mahasiswi Pembuang Bayi Dibui 6 Tahun
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mahasiswi bernama Simprosa (21) yang gelap mata membunuh bayi yang baru dilahirkannya, hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan penjara selama 6 tahun pada Kamis(28/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.