Kasus Hotel Kuta Paradiso, Saksi Bank Tuding Pemilik Hotel Kuta Paradiso Alih Saham Secara Ilegal
balitribune.co.id | Jakarta - Empat saksi dari bank pemberi pinjaman kepada Harijanto Karjadi pemilik hotel Kuta Paradiso di Denpasar pada 1995 menyatakan Harijanto telah mengalihkan saham yang digadaikan dalam bentuk piutang secara ilegal tanpa seizin pemberi kredit Bank Sindikat serta memberikan keterangan palsu di atas fakta otentik.