Hindari Denda, Bayar PBB Sebelum Batas Akhir
balitribune.co.id | Denpasar - Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Denpasar akan jatuh pada 31 Agustus mendatang. Guna mewujudkan masyarakat yang taat pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar mengimbau agar warga wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB sebelum batas akhir tersebut agar terhindar dari sanksi denda.