Pelayanan Kantor Samsat Bangli Dikeluhkan
Bangli, Bali Tribune
Pasca diberlakukannya Perda No 8 tahun 2016, banyak Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor mengaku merasa dipersulit. Tidak sedikit warga yang mengadu terkait njelimetnya persyaratan yang harus dipenuhi. Demikian diungkapkan anggota DPRD Bangli, I Nyoman Budiada SE, Minggu (16/10/2016).
Keliling Bali | Submitted by contributor on Mon, 10/17/2016 - 18:32