Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

akurasi
Bali Tribune / Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom, CT BNSP - Wartawan Bali Tribune dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Bali

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi. Hanya dengan sentuhan jari, sebuah peristiwa yang terjadi di sudut kota hingga sudut kamar bisa diketahui jutaan orang dalam hitungan detik.

Namun, di tengah derasnya arus informasi tersebut, muncul pertanyaan yang terus relevan - apakah media sosial telah menggantikan peran media pers?

Pertanyaan itu muncul karena kebiasaan (habit) masyarakat dalam mengonsumsi informasi telah berubah drastis. Jika dahulu orang menunggu koran pagi, siaran radio, atau berita televisi untuk mengetahui perkembangan terbaru, kini sebagian besar informasi pertama kali ditemukan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, atau YouTube.

Media sosial menawarkan sesuatu yang sulit ditandingi media konvensional - kecepatan. Siapa pun dapat menjadi penyampai informasi. Warga yang menyaksikan kecelakaan, bencana, atau peristiwa penting lainnya bisa langsung mengunggah foto dan video secara real time. Dalam banyak kasus, informasi di media sosial muncul jauh lebih cepat dibandingkan pemberitaan media massa. Namun kecepatan tidak selalu berjalan beriringan dengan kebenaran.

Di sinilah media pers memiliki peran yang tidak tergantikan. Berbeda dengan media sosial yang memungkinkan siapa saja mempublikasikan informasi tanpa proses penyaringan, media pers bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik yang mengedepankan verifikasi, akurasi, dan tanggung jawab publik.

Seorang wartawan tidak cukup hanya menerima informasi lalu menyebarkannya. Ia harus memeriksa fakta, mengonfirmasi kepada berbagai pihak, menelusuri sumber, serta memastikan informasi yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan. Proses inilah yang sering kali membuat media pers kalah cepat, tetapi lebih kuat dalam hal kredibilitas.

Fenomena ini terlihat jelas saat terjadi peristiwa besar. Ketika sebuah kabar beredar di media sosial, publik biasanya langsung bereaksi. Namun tidak sedikit informasi yang kemudian terbukti keliru, dipelintir, atau bahkan sengaja dibuat untuk menyesatkan, hoaks, post truth dan sejenisnya. Pada saat seperti itulah masyarakat kembali mencari media pers untuk mendapatkan kepastian dan konteks yang lebih lengkap.

Media sosial dan media pers sejatinya memiliki karakter yang berbeda. Media sosial berfungsi sebagai ruang terbuka bagi siapa saja untuk berbagi informasi, pengalaman, dan pendapat. Sementara media pers memiliki tanggung jawab sebagai penyedia informasi yang telah melalui proses jurnalistik.

Karena itu, membandingkan keduanya sebagai lawan sebenarnya kurang tepat. Media sosial bukanlah pengganti pers, begitu pula pers tidak dapat mengabaikan keberadaan media sosial.

Dalam praktiknya, keduanya kini saling memengaruhi. Banyak media pers memanfaatkan media sosial sebagai sarana distribusi berita agar menjangkau audiens yang lebih luas (Konvergensi). Sebaliknya, banyak informasi awal yang kemudian berkembang menjadi berita besar justru berasal dari unggahan masyarakat di media sosial.

Meski demikian, tantangan terbesar di era digital bukanlah rivalitas antara media pers dan media sosial, melainkan bagaimana masyarakat mampu membedakan informasi yang benar dan yang menyesatkan.

Banjir informasi yang terjadi setiap hari membuat publik sering kali sulit membedakan antara fakta, opini, propaganda, hingga konten yang sengaja dibuat demi mengejar perhatian dan keuntungan. Algoritma media sosial cenderung mempromosikan konten yang menarik emosi pengguna, baik berupa kemarahan, ketakutan, maupun sensasi. Akibatnya, informasi yang paling banyak dilihat belum tentu yang paling akurat.

Di tengah situasi tersebut, peran media pers justru semakin penting. Bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai penjaga kualitas informasi publik. Pers memberikan konteks, menghadirkan berbagai sudut pandang, serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan dan kekuasaan.

Pada saat yang sama, media sosial tetap memiliki kontribusi besar dalam demokratisasi informasi. Platform digital memungkinkan suara masyarakat yang sebelumnya sulit terdengar menjadi lebih mudah mendapatkan perhatian publik. Banyak isu sosial, lingkungan, hingga pelayanan publik yang akhirnya mendapat respons cepat karena viral di media sosial.

Karena itu, masa depan informasi tidak terletak pada siapa yang menang antara media pers dan media sosial. Yang lebih penting adalah bagaimana keduanya dapat saling melengkapi.

Media sosial menghadirkan kecepatan dan partisipasi publik. Media pers menghadirkan verifikasi dan akuntabilitas. Ketika keduanya berjalan beriringan, masyarakat memperoleh manfaat yang lebih besar: informasi yang cepat sekaligus dapat dipercaya.

Dalam peringatan Hari Media Sosial, publik diingatkan bahwa kemampuan bermedia tidak hanya soal mengakses informasi, tetapi juga tentang memilah, memverifikasi, dan memahami informasi secara kritis, butuh kecerdasan dan kebijaksanaan. Sebab di era digital saat ini, tantangan terbesar bukan lagi kekurangan informasi, melainkan melimpahnya informasi yang belum tentu benar.

Dan ketika kecepatan informasi menjadi mata uang baru, kebenaran tetap menjadi nilai yang paling berharga. Di situlah media pers masih memiliki tempat yang tak tergantikan.

wartawan
RED
Category

Bupati Sedana Arta Sambut Baik Pengelolaan PLTS Diambil Alih PLN

balitribune.co.id I Bangli - Adanya rencana dari Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  dengan kapasitas 1 WWp (Mega Watt peak) yang beralamat di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli akan secara sepenuhnya diserahkan kepada PT PLN (Persero) Bali  disambut positif Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urai Kemacetan Bali Selatan, Pembangunan Trem Bandara–Canggu Ditarget Groundbreaking Tahun Ini

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyambut positif dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengakselerasi pembangunan moda transportasi publik masal berbasis trem. Jalur baru ini disiapkan khusus untuk memecah kepadatan lalu lintas di koridor utama pariwisata dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju kawasan Canggu.

Baca Selengkapnya icon click

Hadapi Low Season, Pengelola Resor Optimalkan Kerjasama dengan Online Travel Agent

balitribune.co.id I Denpasar - Pariwisata Bali pada September 2026 ini memasuki musim sepi kunjungan wisatawan asing atau low season. Kondisi tersebut membuat pengelola akomodasi wisata di Bali seperti hotel, resor, vila dan sejenisnya berupaya menggenjot tingkat hunian kamar atau okupansi salah satunya mengoptimalkan kerjasama dengan Online Travel Agent (OTA). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.