Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengurai Persimpangan Sejarah dan Administrasi Negara: Bagaimana Taman Narmada Beralih Menjadi Aset Pemerintah?

pengajar unud
Bali Tribune / IB Windia Adnyana - Staf Pengajar di Universitas Udayana

balitribune.co.id | ​Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh lapisan sejarah, hukum agraria, cagar budaya, dan rasa keadilan kultural: bagaimana mungkin Taman Narmada, yang dikenal sebagai warisan Raja Mataram Lombok, kini tercatat sebagai milik negara atau pemerintah?

​Bukankah taman itu dibangun oleh raja? Bukankah keturunan pendirinya masih ada? Bukankah di dalamnya terdapat pura yang sampai hari ini masih hidup secara spiritual, diempon, dirawat, dan digunakan oleh krama untuk bersembahyang?

​Bagi masyarakat terutama keluarga puri dan pangempon pura Taman Narmada bukan sekadar hamparan tanah, bangunan, dan kolam. Ia adalah memori kerajaan, ruang suci, jejak leluhur, sekaligus warisan peradaban Lombok. Karena itu, ketika dokumen negara menyebut Taman Narmada sebagai aset pemerintah, keheranan yang muncul tidak boleh disederhanakan sekadar sebagai ketidaktahuan hukum. Di baliknya, ada persoalan besar: benturan antara asal-usul sejarah dan status hukum administratif.

​Secara historis, Taman Narmada tidak lahir dari proyek pemerintah modern. Eksistensinya bertaut erat dengan Kerajaan Mataram Lombok, dinasti Karangasem, dan dunia simbolik Hindu-Bali-Lombok yang mencakup gunung, air suci, taman, pura, serta ritus. Ia telah memiliki makna jauh sebelum terminologi “aset pemerintah” atau “objek wisata” dikenal.

​Pemahaman ini diperkaya oleh satu dokumen historis berharga bertajuk Relas Meru Narmada yang disusun pada 24 September 1953 oleh I Gusti Agung Bagus Djlantik Blambangan, bekas Punggawa Distrik dan Bendesa Negara Krama Tjakranegara. Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa Pura Meru, Taman Lingsar, dan Pura/Taman Narmada dipahami dalam satu kesatuan jaringan sejarah, ritual, dan pengelolaan komunitas. Di dalamnya diuraikan mengenai Pura Meru Narmada (Pura Kelasa), kelebutan (mata air suci), Telaga Narmada, Taman Godawari, Taman Kelasa, serta areal sawah kebun pelaba pura.

​Catatan I Gusti Agung Bagus Djlantik Blambangan adalah bukti autentik bahwa Taman Narmada tidak pernah dibangun sebagai ruang rekreasi profan. Kompleks ini adalah miniatur kosmologis Gunung Rinjani dan Segara Anak yang disakralkan. Oleh karena itu, memisahkan Pura Kelasa dari area taman di sekitarnya demi legalitas formal administrasi adalah sebuah kekeliruan genealogi sejarah yang fatal.

​Kecenderungan membatasi akses ke ruang sakral ini pun sebenarnya bukan hal baru. Catatan Djlantik Blambangan memuat riwayat penting tentang protes masyarakat Bali di masa kolonial Belanda akibat pembatasan akses menuju ruang suci di Narmada. Riwayat ini terasa sangat relevan hingga kini. Hampir satu abad kemudian, pertanyaan serupa muncul kembali: apakah pengelola berhak membatasi akses krama menuju pura seolah-olah mereka hanyalah turis biasa?

​Di sinilah letak persoalannya. Taman Narmada adalah living heritage (warisan budaya yang masih hidup). Penataan dan pengelolaannya wajib mengakomodasi dimensi sejarah, hukum, dan kesucian secara simultan.

​Namun, dalam hukum positif Indonesia, sejarah kerajaan tidak otomatis selaras dengan konsep kepemilikan agraria modern. Peralihan kepemilikan ini sangat mungkin bersumber dari berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Diktum Keempat UUPA secara tegas menyatakan bahwa hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja hapus dan beralih kepada negara. Jauh sebelumnya, kekalahan Kerajaan Lombok oleh Belanda pada tahun 1894 telah memutus kekuasaan efektif kerajaan. Dinamika beralih ke masa pendudukan Jepang (1942), hingga negara merdeka menata ulang aset bekas swapraja melalui UUPA 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang pembagian tanah.

​Kendati ada kemungkinan hukum agraria tersebut, negara tetap membutuhkan pembuktian. Untuk memvalidasi Taman Narmada sah menjadi aset pemerintah, dibutuhkan transparansi dokumen riwayat tanah mulai dari alas hak, peta bidang, hingga dokumen pencatatan Barang Milik Negara/Daerah. Tanpa transparansi dokumen, klaim sepihak belum menjawab dahaga keadilan historis.

​Di ranah pelestarian, status Taman Narmada juga berevolusi. Awalnya dilindungi melalui rezim UU Nomor 5 Tahun 1992 dan PP Nomor 10 Tahun 1993 yang melahirkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2007 tentang penetapan situs sejarah di NTB. Rezim ini disempurnakan oleh UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Melalui payung hukum baru inilah terbit Surat Keputusan (SK) Mendikbud Nomor 243/M/2015 yang menetapkan Taman Narmada sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional.

​Menariknya, SK Mendikbud tersebut memang mencatat bahwa situs ini "dimiliki oleh Negara dan dikelola oleh Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Lombok Barat." Akan tetapi, SK yang sama secara eksplisit juga mengakui keberadaan kelompok bangunan sakral di dalamnya, termasuk Pura Kelasa. Hal ini dipertegas oleh PP Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan bahwa negara tidak bisa sekadar memberi label, tetapi wajib mengelola dengan partisipatif dan menghormati nilai yang bernapas di dalam situs. Status cagar budaya dan "milik negara" bukanlah instrumen untuk menyingkirkan memori puri, menganulir fungsi pangempon, apalagi melegitimasi komersialisasi ruang suci oleh operator wisata.

​Oleh sebab itu, mencari titik temu yang berkeadilan mutlak diperlukan melalui empat langkah strategis:

Pertama, transparansi pertanahan . Pemerintah perlu membuka riwayat tanah Taman Narmada serta dokumen dasar peralihan statusnya menjadi aset negara/daerah secara terbuka kepada publik.

Kedua, segregasi fungsional. Kepemilikan formal, pengelolaan komersial, pelestarian cagar budaya, dan fungsi sakral pura harus dipisah kewenangannya dengan tegas. Pengelola wisata tidak bisa mendikte situs, dan pangempon harus diakui sebagai subjek pelestari utama.

Ketiga, transformasi kelembagaan. Model pengelolaan satu pintu oleh Dinas Pariwisata harus diubah menjadi Badan Pengelola Bersama (Co-Management Body) yang melibatkan unsur Pemerintah, Balai Pelestarian Kebudayaan, Puri, dan Pangempon Pura secara institusional, bukan sekadar komite formalitas. Dalam model ini, zona sakral berada dalam kewenangan penuh pangempon, sementara narasi sejarahnya wajib mengintegrasikan otoritas budaya pihak puri.

Keempat, legalisasi akses krama. Harus diterbitkan regulasi atau pengakuan tertulis yang menjamin krama yang datang untuk ritual (sembahyang, ngayah, piodalan) mendapatkan akses bebas dan terhormat, tanpa diperlakukan layaknya wisatawan berbayar.
​Taman Narmada mungkin tercatat sebagai milik pemerintah akibat dialektika agraria, namun catatan di atas kertas tidak boleh membuat negara lupa bahwa situs ini dilahirkan dari rahim kerajaan, dihidupkan oleh denyut pura, dan dirawat oleh komitmen komunitas. Warisan peradaban sebesar ini terlalu naif jika hanya dikelola menggunakan kalkulator tiket masuk; ia menuntut untuk dirawat dengan keadilan, kehati-hatian genealogi, dan penghormatan yang luhur.

wartawan
RED
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.