Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Antik Agung 2026: 138 Tersangka Ditangkap, 40.846 Jiwa Terselamatkan

mapolda Bali
Bali Tribune / KETERANGAN - Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, memberikan keterangan pers terkait keberhasilan Ditresnarkoba Polda Bali dan jajaran dalam Operasi Antik Agung 2026 di Mapolda Bali, Rabu (10/6/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Bali bersama jajarannya berhasil menyelamatkan 40.846 jiwa dari bahaya narkotika. Itu setelah Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung 2026 selama 16 hari, dari 13 - 28 Mei 2026 berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap. Dari jumlah pelaku sebanyak itu, nilai estimasi total barang bukti yang berhasil disita bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 13 miliar lebih. 

"Keberhasilan ini mampu menyelamatkan 40.846 jiwa anak dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada wartawan di Mapolda Bali, Rabu (10/6/2026).

Dikatakan Daniel Adityajaya, Operasi Antik Agung ini berfokus pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI. Anggotanya berhasil menyapu bersih seluruh Target Operasi (TO) serta mengungkap puluhan kasus non-TO. Sebanyak 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap, dengan rincian TO  77 kasus dengan jumlah 77 orang pelaku. Sedangkan non-TO sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 61 orang pelaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran strategis sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba. Akumulasi barang bukti yang disita, yaitu Sabu sebanyak 6.279,22 gram netto, Ganja: 2.123,41 gram netto, Ekstasi 584 butir, Mephedrone 937 butir, Tembakau Gorila (Sintetis) 53,46 gram netto, Pil Koplo 1.282 butir, Kokain: 23,5 gram netto. 

"Terkait barang bukti 937 butir Mephedrone ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, dengan tersangka WNA asal Ukraina berinisial BL. Pelaku diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali dengan barang bukti di dalam koper tersangka yang baru turun dari pesawat Qatar Airways dari Polandia," terangnya.

Ditresnarkoba Polda Bali paling tinggi menggungkap 31 kasus dengan jumlah 41 orang tersangka, serta barang bukti 5,1 kg sabu, 2 kg ganja, 937 butir mephedrone dan 461 butir ekstasi. Kemudian disusul Polresta Denpasar dengan 22 kasus dan 26 orang pelaku, serta barang bukti 992,05 gram sabu dan 50 butir ekstasi. Polres Badung, 13 kasus dengan 14 orang tersangka dan barang bukti 63,17 gram sabu, 76,23 gram ganja dan 1,94 gram kokain. Polres Buleleng sebanya 10 kasus dan 10 orang tersangka dengan barang bukti 18,82 gram sabu dan 21,56 gram kokain. Polres Tabanan ada 7 kasus dengan 8 orang pelaku dan 18,28 gram sabu. Polres Gianyar ada 6 kasus, 8 orang pelaku dan 4,73 gram sabu. Polres Karangasem ada 5 kasus dengan 8 orang pelaku, serta barang bukti 25,03 gram sabu dan 19 butir ekstasi. Kemudian Polres Jembrana ada 5 kasus dengan pelaku 6 orang dan barang bukti 19,54 gram sabu dan 1.282 butir pil koplo. Polres Klungkung ada 5 kasus dengan jumlah pelaku 6 orang dan barang bukti 12,86 gram sabu dan 4 butir ekstasi. Polres Bangli kebagian 4 kasus dengan pelaku 6 orang dan barang bukti 0,81 gram sabu. Dan terakhir Polres Bandara Ngurah Rai hanya 3 kasus dengan jumlah pelaku 5 orang dan barang bukti 1,06 gram sabu dan 3,30 gram ganja

Para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat serta memanfaatkan jalur udara (pesawat) dari luar negeri khusus untuk penyelundupan jenis Mephedrone.

Untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primer dan Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Dan Undang - Undang Narkotika: Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. 

"Kami tidak berhenti sampai disini saja. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mencari jaringannya atau pelaku yang lainnya. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar - akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional," tegas mantan Kapolda Kalimantan Utara ini.

Jenderal bintang dua ini juga menegaskan, bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi peredaran gelap Narkoba. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama - sama jaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkoba. 

"Bagi masyarakat yang menemukan peredaran narkoba segera laporkan kepada Polri melalui hotline 110 bebas pulsa," pungkasnya.

Pada saat itu juga, Daniel Adityajaya memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu secara simbolis dengan cara diblender. Polda Bali beserta jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti di wilayah masing - masing, dimana pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tindakan prifesionalisme Polri dalam penegakan hukum. 

wartawan
RAY
Category

AI Undiksha Baca Gelombang Otak untuk Petakan Emosi Manusia

balitribune.co.id I Singaraja - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) memperkenalkan riset kecerdasan buatan (AI) yang mampu mengolah aktivitas listrik otak untuk mengenali kondisi emosi manusia. Teknologi tersebut dipamerkan dalam Buleleng Digital Expo (BDE) di RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (19/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Musim Kemarau, Produksi Garam Tradisional di Pantai Yeh Malet Meningkat

balitribune.co.id I Amlapura - Musim kemarau dan cuaca yang cukup panas yang terjadi saat ini sangat sangat menguntungkan bagi produksi garam petani di Pantai Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem dan wilayah sentra produksi garam lainnya di Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria 53 Tahun Diduga Perkosa Pelajar SMP, Dibujuk dengan Iming-Iming Uang Rp50 Ribu

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng menahan seorang pria berinisial IKA (53) setelah diduga melakukan perbuatan  tidak senonoh terhadap seorang gadis dibawah umur. Perbuatan pelaku bahkan dilakukan hingga dua kali setelah sebelumnya gadis yang masih berstatus pelajar SMP itu dibujuk dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pasokan Energi di Flores, Pertamina Patra Niaga Alih Suplai dan Tambah Armada Mobil Tangki

balitribune.co.id I Malang - PT Pertamina Patra Niaga bergerak cepat memastikan pasokan energi tetap tersedia bagi masyarakat di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah gempa bumi mengguncang wilayah tersebut.

Selain memperkuat distribusi bahan bakar minyak (BBM), Pertamina juga menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Kemarau, PDAM Gianyar Tingkatkan Produksi Air Bersih

balitribune.co.id I Gianyar -  Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sanjiwani Gianyar memastikan pasokan air bersih bagi masyarakat tetap aman di tengah musim kemarau. Debit air baku pada seluruh sumber yang dikelola saat ini masih dalam kondisi stabil.

Direktur Utama Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar, I Wayan Suastika, mengatakan kestabilan debit tersebut memungkinkan perusahaan tetap menjaga pelayanan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.