Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

Larangan merokok
Bali Tribune / LARANGAN MEROKOK - Papan larangan merokok dikawasan Lapangan Puputan di Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyatakan bahwa penyesuaian regulasi ini sudah sangat mendesak. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR yang saat ini berlaku dinilai sudah berusia lebih dari 10 tahun dan belum mengakomodasi dinamika produk tembakau modern.

"Penggunaan rokok elektrik saat ini sudah sangat menjamur. Kita butuh payung hukum yang lebih kuat dan tegas untuk mengamankan zat adiktif baru seperti rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya," tegas Arya Wibawa, Rabu (24/6/2026).

Pembaruan regulasi ini juga menjadi bagian dari sinkronisasi daerah pasca-lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan di tingkat pusat tersebut mengamanatkan penguatan kebijakan pengamanan zat adiktif demi menjaga derajat kesehatan masyarakat.

Arya Wibawa menjelaskan bahwa Raperda baru ini nantinya akan mempertegas beberapa poin krusial yang sebelumnya belum terakomodasi secara maksimal. Poin-poin tersebut antara lain memasukkan vape ke dalam ruang lingkup pembatasan KTR secara eksplisit, memperketat perlindungan kawasan ramah anak dari paparan asap atau uap rokok, serta membatasi iklan promosi di wilayah publik. Selain itu, subjek hukum dan sanksi juga akan disesuaikan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelanggar.

Melalui pembaruan regulasi ini, Pemkot Denpasar berharap dapat memberikan pelindungan kesehatan yang berkelanjutan bagi warga kota serta menjamin sinkronisasi hukum yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

wartawan
JRO
Category

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.