Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

Deportasi
Bali Tribune / DEPORTASI - Tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal saat berada di Bandara Ngurah Rai setelah Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasinya.

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, tindakan administratif tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, termasuk tindak lanjut atas laporan masyarakat di wilayah kerjanya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada karyawan di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem,” jelas Agung Gde Kusuma, Rabu (15/7/2026).

Selain itu, hasil pendalaman menunjukkan ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. AKG dan ST menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Jenis izin tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja maupun kegiatan lain di luar tujuan pemberian visa,” imbuhnya.

Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna memastikan seluruh ketentuan keimigrasian dipatuhi.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Langkah tersebut, sambungnya, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

“Ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.