Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Suwung Ditutup, IWO Bali Dorong Aksi Nyata

diskusi
Bali Tribune / FGD - Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Di Balik Penutupan TPA Suwung: Siapa Diuntungkan?” yang diinisiasi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Sabtu (16/5/2026) di Gedung BKPSDM Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa menegaskan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung adalah keharusan karena statusnya sudah darurat. Pemerintah kini mendorong proyek jangka panjang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). "Yang diuntungkan (dari penutupan TPA Suwung) jawabannya adalah masyarakat dan sektor pariwisata," tegas Suyasa saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Di Balik Penutupan TPA Suwung: Siapa Diuntungkan?” yang diinisiasi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Sabtu (16/5/2026) di Gedung BKPSDM Denpasar.

Menurutnya, jika PSEL ini beroperasi penuh dan TPA ditutup, pencemaran udara, laut, dan risiko penyakit akan hilang. "Harga tanah (land value) di sekitar lokasi akan meningkat, hotel tumbuh, dan wisatawan merasa nyaman karena bau menyengat hilang," tambahnya. Namun, ia menekankan bahwa satu keluarga bisa menghasilkan 2-3 kantong plastik sampah per hari. "Tanpa gerakan bersama dari tingkat rumahtangga, kepala daerah sekalipun tidak akan mampu menyelesaikannya," imbuhnya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani menyampaikan saat ini ada 343 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia yang diberi sanksi oleh pemerintah pusat akibat sistem pengelolaan sampah yang mandek. "Sistem kumpul-angkut-buang sudah tidak cukup. Kita harus tegakkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang 3M (Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang)," ujar Dwi Arbani. 

Pencipta Teba Modern, I Wayan Balik Mustiana mengatakan, melalui sistem pengelolaan berbasis desa adat berlandaskan Tri Hita Karana, ia membuktikan bahwa 80% sampah sebenarnya bisa selesai di tingkat desa. 60–70% sampah rumahtangga adalah organik yang bisa dikompos di halaman. Sisanya adalah residu dan sampah adat (seperti sarana upacara kematian/banten) yang penanganannya sudah diatur secara komunal lewat power perangkat desa.

Akademisi, I Nengah Muliarta mengatakan, berdasarkan daya dukungnya, lingkungan Bali idealnya hanya menampung 1,5 juta jiwa. Kini, Bali harus menanggung beban 4,5 juta penduduk tetap, ditambah 10 juta wisatawan domestik dan 6 juta wisatawan mancanegara per tahun.

Muliarta mempertanyakan kejelasan Master Plan penanganan limbah industri pariwisata (hotel/restoran) yang kerap bercampur dengan sampah domestik di TPA hingga menyebabkannya overload. Ia juga meluruskan, masyarakat mengira TPA-nya yang ditutup total. Padahal, yang ditutup adalah metodenya (open dumping). "Infrastrukturnya masih ada, dan ini momentum untuk mengganti dengan teknologi yang lebih adaptif. Jangan sampai kita menyuruh masyarakat memilah, tapi mereka bingung mau membuang ke mana karena hubungannya terputus," ujarnya. 

FGD ini menghadirkan pembicara dari para pemangku kebijakan, akademisi, legislatif, dan praktisi duduk bersama membongkar akar masalah kedaruratan sampah di Denpasar dan Badung. Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti mewakili suara ibu rumahtangga sekaligus jurnalis, ia menyoroti kontradiksi di lapangan.

"Di wilayah saya, khususnya Denpasar Barat, sampah tidak tersentuh oleh tim DLHK. Kami sudah bayar iuran, tapi tidak ada yang mengangkut. Kami tidak mendapatkan TPS modern, tidak ada dekomposer. Kebijakan besar tanpa kesiapan infrastruktur dan tenaga teknis justru melahirkan penderitaan baru di masyarakat," keluhnya," saat membuka FGD.

wartawan
YUE
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.