Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

LPD
Bali Tribune / PENGAWASAN - Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali yang mengusung tema "Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali" di Ruang Rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual. Hal tersebut mengemuka dalam acara Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali yang mengusung tema "Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali" di Ruang Rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026).

"Kami meminta para pengamplung agar lebih berhati-hati saat membeli emas. Jangan sampai barang yang dibeli merupakan hasil kejahatan. Saat transaksi, wajib meminta identitas penjual," tegas Koordinator Tri Mandala, I Kadek Mekel Suratnaya.

Suratnaya menambahkan, para pedagang harus jeli membaca situasi di lapangan. Jika penjual tidak dapat menunjukkan bukti kuitansi pembelian, pedagang wajib meminta KTP atau bahkan memfoto wajah penjual tersebut.

Beberapa ciri transaksi emas hasil kejahatan yang perlu diwaspadai antara lain, menjual emas tanpa disertai kuitansi toko, menolak atau langsung kabur saat dimintai identitas diri (KTP), enggan bertransaksi di pinggir jalan dan cenderung mengarahkan pembeli ke tempat yang sempit atau tersembunyi, menawarkan harga emas jauh di bawah harga pasaran.

"Jika menemui penjual dengan ciri-ciri seperti itu, segera foto orangnya, lalu hubungi kami atau laporkan ke kantor polisi terdekat," lanjut Suratnaya.

Pengalaman lapangan juga dibagikan oleh salah satu pedagang emas, Ibu Luh Sri. Ia mengaku kerap menemui penjual tanpa kuitansi dengan seribu alasan, mulai dari dompet tertinggal hingga kuitansi robek.

"Kalau mereka menolak menunjukkan KTP dan tidak mau mengisi formulir surat pernyataan yang sudah saya siapkan, langsung saya tolak. Namun, bagi penjual yang kooperatif menunjukkan KTP dan mau membuat surat pernyataan bahwa emas itu bukan hasil kejahatan, baru saya mau beli," ungkapnya.

Polda Bali yang diwakili oleh Panit I Subdit IV Dit Intelkam, IPTU I Made Wawan, menegaskan bahwa pedagang yang nekat membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat hukum pidana.

"Membeli barang hasil kejahatan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penandahan. Kami meminta para pedagang di lapangan lebih selektif agar jangan sampai wilayah kita menjadi sarang penadah," tegas IPTU Made Wawan.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2026 ini telah terjadi empat kasus pencurian emas besar di wilayah Bali. Kasus dengan kerugian terbesar tercatat di wilayah Jembrana, di mana total kerugian korban mencapai Rp2,4 miliar.

Senada dengan kepolisian, Bendesa Adat Desa Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, juga meminta warga beraliansi menjaga keamanan ekonomi ini. "Tolong diantisipasi dan lebih berhati-hati. Jangan sampai niat mencari untung malah terjerat kasus hukum sebagai penadah," tutupnya.

wartawan
RAY
Category

Ketua DPRD Bangli Desak Evaluasi Total Penataan PNS di Setiap OPD

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika, mendesak Pemerintah Kabupaten Bangli untuk segera mengevaluasi dan menata ulang pendistribusian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai mendesak agar penempatan pegawai benar-benar selaras dengan Analisis Beban Kerja (ABK) dan prioritas program pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Hantam Desa Adat Sade, Ratusan Pelaku Pariwisata Terdampak

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata memastikan pemulihan pascakebakaran Desa Adat Sade, Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu dilakukan secara terkoordinasi. Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah NTB, Forkopimda, Poltekpar Lombok, dan stakeholder ekosistem pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP Posyandu Provinsi Bali Sapa Kader di Bangli Lewat Aksi Sosial "Membina dan Berbagi"

balitribune.co.id | Bangli – Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali menggelar aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" Tahun 2026 di Kabupaten Bangli, Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di dua titik, yakni Wantilan Pura Dalem Gede Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut, dan Wantilan Pura Puseh Desa Adat Bebalang, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran untuk salah satu model ikoniknya, Honda ST125 Dax. Sepeda motor yang memadukan desain klasik, simpel, dan teknologi modern ini kini hadir dengan pilihan warna baru Candy Energy Orange dan Pearl Shining Black, memberikan karakter yang semakin unik dan berbeda bagi pecinta sepeda motor yang ingin mengekspresikan gaya personalnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolda Bali Ajak Tokoh Gereja Wujudkan Kepemimpinan Berintegritas dan Melayani

balitribune.co.id | Denpasar - Kepemimpinan tidak boleh berhenti pada kemampuan memberi arah atau menggunakan kewenangan. Seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan, menjaga persatuan, dan hadir memberikan solusi ketika masyarakat membutuhkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.