Hukum & Kriminal | Page 185 | Bali Tribune

Jaksa Tuntut WN Peru Penyelundup Kokain 18 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar supaya memvonis WN Peru bernama  Guido Torres Morales (55), dengan pidana penjara selama 18 tahun, pada Senin (18/11). WNA ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena mengimpor narkotika jenis kokain sebanyak 950 gram netto.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 11/19/2019 - 00:44

Bunuh dan Buang Bayinya ke Tempat Sampah, Selviana Divonis 5 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Denpasar - Selviana (26), harus menanggung sendiri atas kematian bayi yang baru dilahirkannya. Perempuan asal Malaka, Nusa Tenggara Timur ini akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 11/18/2019 - 12:38

Dituntut 7 Tahun Penjara, Mahasiswi Pembuang Bayi Menangis

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswi yang membuang bayi di sebuah kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman Denpasar, pada 19 Juli lalu dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Sat, 11/16/2019 - 15:59

Tri Nugraha Akhirnya Muncul dan Bersaksi dalam Kasus Sudikerta

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Tri Nugraha akhirnya menunjukan batang hidungnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (14/11).  Dia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebaga saksi dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudik

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 11/15/2019 - 00:58

Terbukti Menganiaya, Oknum Polisi Divonis 10 Bulan

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap oknum anggota Polri bernama I Made Agus Darmayana (40), Selasa (12/11). Warga Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar ini terbukti melakukan tindak pidana karena menganiaya temannya bernama Kadek Widhiantara alias Moce hingga mengalami luka berat.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 11/12/2019 - 22:31

Simpan Kokain, Bule asal Rusia Divonis 20 Bulan

balitribune.co.id | Denpasar - Mariia Sablina (31), Perempuan asal Rusia yang menyembunyikan kokain di celana dalamnya saat ditangkap pada 20 Mei lalu, divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/11).
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 11/11/2019 - 23:02

Tiga Pengguna Narkoba Terjaring Sweeping di Tempat Hiburan Malam

Balitribune.co.id | KUTA - Setelah tim gabungan melakukan pengecakan bodi dan barang bawaan serta test urine terhadap pengunjung dan pekerja di beberapa tempat hiburan malam (THM), ditemukan tiga orang positif pengguna narkoba jenis amphetamine, methampetamine, dan benzodiazepines.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 11/11/2019 - 15:46

Alasan Ekonomi, Sopir Taksi Nyambi Jual Sabu

balitribune.co.id | Denpasar - Faktor ekonomi menjadi alasan Willy Jenawi (31) terjun ke bisnis narkoba. Ia ditangkap atas kepemilikan 1,3 kilogram sabu lantaran mendapatkan upah Rp10 juta dari seseorang yang biasa disapa Pak Aji.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 11/07/2019 - 12:48

Mahasiswa Sumba Tewas di Kolam Renang Hotel Oranjee

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mahasiswa asal Watukariki, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Stepanus Lende (20) tewas di kolam renang Hotel Oranjee Jalan Hayam Wuruk Nomor 302, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (5/11) pukul 13.00 Wita.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 11/06/2019 - 13:22

Mahasiswa Pengedar Sabu Divonis 14 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Angga Fredy Aditya (24), divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (5/11). Pemuda yang masih menyandang status mahasiswa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 36 paket seberat 34,96 gram netto.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 11/06/2019 - 13:16