Sempat Masuk DPO, Khodir Dibekuk di Lumajang | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 29 September 2018 11:04
redaksi - Bali Tribune
Tersangka Muhammad Ridho
BALI TRIBUNE -  Pelarian Muhammad Ali Ridho alias Kodhir (34) harus berakhir di tangan Unit Buser Polres Badung. Itu setelah ia dibekuk di jalan hendak menuju rumah tinggalnya di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (22/9) lalu.
 
Khodir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang terjadi di Rumah Makan Mentok Pedas Jalan Pantai Pererenan Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi Badung, Rabu (3/5) silam.
 
Dalam aksi jahatnya, ia bersama rekannya Abdul Rohman (29) yang telah diringkus terlebih dahulu. Mereka menggasak sejumlah barang-barang milik korbannya, seperti satu unit IPhone 4 warna putih, satu unit handphone Samsung warna biru dongker, satu unit handphone Samsung warna hitam  dan satu unit tablet Advan warna hitam.
 
Barang-barang itu digasak di dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur pulas. Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban  ke Polres Badung. Mendapatkan laporan korban, Sat Reskrim Polres Badung di bawah pimpian Kanit  I Sat Reskrim Ipda Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Abdul Rohman di tempat kosnya di daerah Nusa Dua. Sedangkan Muhammad Ali Ridho alias Khodir berhasil melarikan diri.
 
"Kita terus melakukan penyelidikan keberadaan Khodir. Kita akhirnya berhasil mengendus tempat persembunyiannya di Lumajang," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia siang kemarin.
 
Dikatakan Pramasetia, pelaku baru berhasil diringkus sekarang lantaran selalu berpindah-pindah. "Pelaku sangat licin karena kerap berpindah-pindah tempat tinggalnya. Saat itu anggota tangkap tersangka di jalan setelah dari tempat persembunyiannya menuju rumahnya," pungkas perwira asal Slingsing Kediri, Tabanan ini.