Diposting : 4 June 2019 21:59
Ketut Sugiana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, memimpin Rapat Sosialisasi Retribusi Tempat Rekreasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (3/6). Hadir dalam rapat tersebut, Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Dinas Pariwasata Kabupaten Klungkung, I Nengah Sukasta serta semua anggota Himpunan Pengusaha Kapal Cepat di Bali.
Menunjuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retlibusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang telah beberapa kali disosialisasikan. Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Pariwisata akan segera melaksanakan pemungutan retribusi di pelabuhan-pelabuhan fastboat yang ada di Kawasan Wisata Nusa Penida.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan pesatnya perkembangan pariwasata yang terjadi di Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan tidak menyurutkan semangatnya dengan komitmen untuk membangun Kabupaten Klungkung ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Menerapkan sistem retribusi diharapkan bisa lebih menunjang fasilitas pariwisata selama ini. Dengan niat yang sama, komitmen yang sama untuk membangun perkembangan pariwisata Nusa Penida dengan meningkatkan fasilitas tempat wisata dan penataan tempat wisata.
"Keputusan Perda yang kami tetapkan ini, saya harapkan bapak semua tidak ada menawar lagi untuk ikut membantu kami mensosialisasikan kepada seluruh wisatawan mancanegara maupun domestik untuk menyiapkan uang untuk retribusi," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta juga menambahkan kepada semua pemilik usaha kapal cepat bisa memanfaatkan aplikasi Klungkung 360 Virtual Tour Gide untuk menambahkan pasilitas pelayanan disetiap speed boat yang dimiliki. Pihaknya juga akan merancang paketan wisata dan akan dijadikan satu pintu untuk pemungutan retribusinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwasata Kabupaten Klungkung I Nengah Sukasta, menghimbau dan mengharapkan bantuan serta dukungannya kepada semua anggota Himpunan Pengusaha Kapal Cepat Bali agar menginformasikan kepada para penumpang wisatawan untuk membawa uang tunai/cash sebesar Rp. 25.000/orang (katagori dewasa) dan Rp. 15.000/orang (katagori anak) untuk membayar retribusi sesuai ketentuan Perda yang ditetapkan.
"Pihak boat cuman mensosialisasikan kepada tamu yang akan berlibur untuk menyiapkan uang cash agar lebih cepat petugas pungutnya bekerja, tidak melakukan pemungutan. Nanti akan disiapkan dari Pemda akan dilakukan di setiap pelabuhan di Nusa Penida," tandasnya.
Pihaknya juga menambahkan pemungutan retribusi ini akan segera dilakukan di bulan Juni ini. Semakin cepat semakin baik untuk perkembangan pariwisata di Nusa Penida.