Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Kali Diadili Kasus Narkoba, Pria Bergelar SE Menua di Penjara

Bali Tribune/ DUA KALI – Terdakwa Taufik Rosdiawan sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
balitribune.co.id | Denpasar - Taufik Rosdiawan (48), pria asal Lumajang, Jawa Timur bakal menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi. Pria yang masih menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika ini kembali mendapat tuntutan berupa 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/8). Dia dinilai kembali terbukti bersalah melawan hukum atau tanpa hak menjual narkotika jenis sabu.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa Taufik Rosdiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa I Gusti Lanang Sudnyana di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pria bergelar Sarjana Ekonomi (SE) ini dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara selama 3 bulan. 
 
Menurut kenyakinan JPU sesuai fakta persidangan, hal yang memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah terlibat tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. 
 
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Teddy Raharjo berniat akan melawan tuntutan JPU dengan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. 
 
"Kami tetap minta majelis hakim agar terdakwa dibebaskan. Karena barang bukti (dalam kasus ini) sudah 1 minggu di tangan orang lain lalu dia (terdakwa) dianggap memiliki barang bukti tersebut. Kan aneh? Tapi untuk lebih rincinya akan kami tuangkan dalam pledoi," kata Eddy seusai persidangan.
 
Sementara dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar kosnya di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Komang Tirtayasa oleh petugas Polresta Denpasar pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita. 
 
Dari tangan Komang ditemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,89 gram (Kode A), 2,98 gram (Kode B), dan 4,79 gram (Kode C), 3 potong pipet berisi sabu masing-masing sebarat 0,78 gram (Kode D), 0,77 gram (Kode E), dan 0,88 gram (Kode F), serta barang bukti lainnya.
 
Mulanya, pada tanggal 29 Oktober 2018 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Dicky untuk memberi tahu telah menyimpan paket Narkotika di bawah tangga kamar kost terdakwa. Lalu pada tanggal 1 November sekitar pukul 02.00 Wita, Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis untuk mengambil barang laknat tersebut.
 
Lalu, terdakwa kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Anggara dan Lubis. "Bahwa dari pengakuan Komang Tirtayasa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamad Lubis, dan menurut pengakuan Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamad Lubis, narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa" kata JPU. 
 
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus serupa namun dengan dakwaan berbeda, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Taufik Rosdiawan selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara, (28/5/2019), di PN Denpasar. Ia dinilai bersalah memiliki atau menyediakan narkotika berupa sabu-sabu seberat 6,11 gram netto. Perbuatan itu diatur dalam melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Siswa PKL SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem Terdaftar di Program BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Amlapura - SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura dalam memberikan edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa yang akan melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada semester II tahun 2026 yang berlangsung Jumat (27/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Petani Angkut Hasil Perkebunan, BRI Peduli Bangun Jalan Beton di Desa Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui Branch Office Singaraja membangun jalan beton di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, melalui program TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan). Bantuan senilai Rp250 juta tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki akses yang menjadi jalur utama petani mengangkut hasil perkebunan dan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Keluhkan Sesak Nafas, WNA Asal Denmark Meninggal di Samah Nusa Lembongan Villa

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Samah Nusa Lembongan Villa, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Pertalite Langka, DPR Minta Distribusi BBM Subsidi Dievaluasi

balitribune.co.id I Gianyar - Ketersediaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah wilayah Bali menjadi sorotan setelah muncul laporan kelangkaan yang berdampak pada aktivitas masyarakat, terutama nelayan. Kondisi tersebut mendorong Anggota DPR RI I Nyoman Parta meminta pemerintah bersama Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kobaran Api Hanguskan Dua Bangunan Warung di Keramas

balitribune.co.id I Gianyar - Dua bangunan warung di Banjar Lebah, Desa Keramas,  Blahbatuh, ludes dilalap api dalam kebakaran yang terjadi pada Senin (29/6/2026) malam. Berkat penanganan cepat petugas pemadam kebakaran, kobaran api berhasil dijinakkan sebelum menjalar ke bangunan lain di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Gelar Nobar Piala Dunia, Kedai Kopi Tambah Jam Operasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pelaku usaha kecil di Denpasar memanfaatkan momen gelaran Piala Dunia 2026 untuk menambah jam operasional bisnis kedai kopinya. Dengan adanya perhelatan sepak bola kelas dunia ini, pemilik kedai kopi membuka kedainya hingga 24 jam yang memfasilitasi para pelanggan untuk nonton bareng Piala Dunia 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.