Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditengah Ancaman Covid-19 BPJAMSOSTEK Tetap Cairkan Klaim JKM

Bali Tribune / KLAIM - Bupati Suwirta menyerahkan klaim JKM kepada ahli waris

balitribune.co.id | Klungkung - Penyebaran virus Corona (Covid-19) masih mengancam Bali dan daerah lainnya di Indonesia bahkan negara-negara di dunia. Wabah global tersebut membawa efek buruk terhadap perekonomian dan mengakibatkan sejumlah perusahaan menghentikan operasionalnya hingga memutus hubungan kerja. Hal ini menimbulkan masyarakat pekerja yang terkena imbas Covid-19 melakukan klaim di BPJAMSOSTEK. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ditengah pandemi Covid-19 tetap melayani klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online dan tetap menyalurkan klaim Jaminan Kematian (JKM). Demikian disampaikan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso saat menyerahkan santunan JKM kepada Ni Putu Pebrianti selaku ahli waris dari I Nengah Arnawa yang diterima secara simbolis oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta beberapa waktu lalu. 

Dijelaskan Imam Santoso, ahli waris mendapatkan haknya dari program JKm BPJAMSOSTEK yang semula hanya Rp 24.000.000, kini menjadi Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 ditambah almarhum juga mempunyai tabungan hari tua sebesar Rp 2.069.660. Seperti diketahui, I Nengah Arnawa sendiri merupakan pegawai kontrak KONI Klungkung yang meninggal karena kecelakaan beberapa bulan lalu. "Pentingnya perlindungan dari jaminan sosial ini," cetusnya.

Menurut dia, ditengah wabah Covid-19 ini, ahli waris harus tetap mendapatkan haknya dari perlindungan BPJAMSOSTEK. Ia berharap santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program perlindungan sosial tersebut.

Pihaknya telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud”, tegas Imam. 

Dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online, meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan. Semua dokumen harus diunggah untuk Lapak Asik.

Sementara itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan bahwa santunan ini dapat bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris. Ia juga berharap kepada BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar tetap menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. “Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Suwirta.

Ni Putu Pebrianti selaku ahli waris mengaku terbantu dengan adanya santunan ini. "Santunan ini bisa saya gunakan untuk biaya Ngaben dan sisanya saya buat usaha untuk menyambung hidup," terangnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.