Gelapkan Berlian Senilai Rp195 Juta, IRT Ditangkap | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 10 June 2020 20:39
Bernard MB. - Bali Tribune
Bali Tribune / Ida Ayu Putri Adnyani
balitribune.co.id | DenpasarSeorang ibu rumah tangga, Ida Ayu Putri Adnyani (59) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Denpasar. Wanita ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan perhiasan berlian senilai Rp195 juta milik Fauziah AL Khatib (33).  
 
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban di Perum Griya Resimuka Monang Maning, Denpasar Barat pada 4 Februari 2020 pukul 17.00 Wita. “Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam perhiasan berlian untuk diperlihatkan kepada temannya yang rencananya membeli,” ungkapnya dikonfirmasi Rabu (10/6). 
 
Tanpa curiga, Fauziah langsung memberikan berliannya dengan tempo waktu. Namun kepercayaan tersebut justru dipakai kesempatan oleh pelaku untuk menggelapkan. Perempuan beralamat di Jalan Pemamoran, Lingkungan Taman Sari, Denpasar Selatan itu tak kunjung mengembalikan harta korban. “Karena tidak ada niat baik, korban akhirnya melapor ke Polresta,” tuturnya.   
 
Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya. Pengakuannya awalnya untuk dijual kemudian uangnya diberikan kepada korban. “Tetapi uangnya justru dipakai untuk pembayaran uang administrasi premi asuransi,” terangnya.