Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Obat-obatan Ilegal, Pemilik Toko Obat Diancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Hasan Anwar
balitribune.co.id | Denpasar - Pemilik Toko Obat Felin yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 203, Denpasar, bernama Hasan Anwar (45), terpaksa diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria yang tinggal di Perum Sri Devi Jalan Taman Rahayu, Baduk, Mengwi, Badung ini diadili karena menjual obat-obatan  ilegal. 
 
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa dijerat dengan dua Pasal UU Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Saat persidangan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya ikut hadir di ruang sidang. 
 
Dihadapan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara, Jaksa I Kadek Topan Adiputra menyatakan perbuatan terdakwa yang sudah menjual obat-obatan ilegal sejak tahun 2007 lalu ini baru terbongkar pada 25 Februari 2020. 
 
"Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar," Kata Jaksa Topan dalam dakwaan kesatu. 
 
Terdakwa berhasil ditangkap berkat kepiawaian petugas Balai Besar POM Denpasar dalam memancing terdakwa. Berawal dari petugas yang menghubungi terdakwa dan berpura-pura memesan produk barang yang ada di Toko Obat Felin. Gayung bersambut, terdakwa menyanggupi permintaan dan menyuruh petugas yang menelpon untuk menunggu di Toko yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 203 Denpasar. 
 
"Setelah terdakwa sampai di Toko Obat Felin miliknya, ternyata orang yang melakukan pemesanan barang adalah petugas dari Balai Besar Pom Denpasar," beber Jaksa Topan. 
 
Saat itulah petugas melakukan pemeriksaan di Toko Obat Felin milik terdakwa dan ditemukan kardus barang berupa Cialis sebanyak 3 kotak. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang berupa KLG sebanyak 9 kotak, superman 1 kotak, Africa Black Ant 6 kotak, Black Gorila 3 kotak, Soloco sebanyak 2 kotak, dan Lintah Hitam Papua 1 kotak.
 
Terdakwa mendapat Obat-obtan ilegal itu dengan cara membeli secara online di Lazada untuk kemudian dijual lagi ke konsumen secara eceran di wilayah Badung dan Denpasar. Terdakwa menjual obat-obatan ilegal itu masing-masing dengan harga mulai dari Rp 75 ribu hingga 175 ribu per kotak. Dalam sebulan terdakwa mendapat hasil penjual obat berkisar Rp 5 juta. 
 
"Bahwa kegiatan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tersebut sudah terdakwa lakukan sejak tahun 2007," Ujar Jaksa Kejati Bali ini. 
 
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jaksa Topan memasang Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 
 
Terhadap dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Iswahyudi dkk, tidak merasa keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dari BBPOM Denpasar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

SUV Listrik Deepal S07 Makin Terjangkau, Changan Bali Tebar Diskon Rp10 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Tampil dengan desain modern, teknologi canggih, Changan  Deepal  S07 jadi  idola baru  pecinta mobil  Sport Utility Vehicle (SUV). Kabar bagusnya Changan Bali memberi potongan harga bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik  berkarakter senyaman sedan dan setangguh jip berpenggerak roda  belakang (Rear Wheel Drive/RWD)

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT Pertama, NSWAC Gelar ‘Road to Signature Experience’ untuk Perkuat Layanan dan Awareness

balitribune.co.id | Denpasar – Tak terasa, NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center (NSWAC) kini telah genap berusia satu tahun. Pusat layanan kesehatan dan kecantikan yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025 ini, merayakan hari jadinya dengan menggelar rangkaian kegiatan bertajuk ‘Road to Signature Experience’ sepanjang bulan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Lokasi Banjir Baktiseraga, Bupati Sutjidra Soroti Sampah dan Pelanggaran Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau lokasi banjir yang melanda Dusun Tista, Desa Baktiseraga, Jumat (12/6/2026). Bencana yang dipicu hujan deras sejak pagi itu menyebabkan aliran sungai meluap, merobohkan satu rumah warga di kawasan Griya Mahadewa dan menimbulkan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.