Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Mafia Tanah, Wartawan Senior Diperiksa Non Stop, Hari Ini BPN Kembali Panggil Padma

Bali Tribune/ Agus Samijaya saat mendampingi Joko Sugianto diperiksa di Polda Bali, Kamis (16/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dit Reskrimum Polda Bali melanjutkan pemeriksaan saksi korban mafia tanah, Joko Sugianto, Kamis (16/7). Wartawan senior itu dimintai keterangan Penyidik Unit III selama tiga jam non stop. Gerak cepat Polda Bali ini bertolak belakang dengan Unit I Sat Reskrim Polresta Denpasar.
 
Laporan perusakan rumah yang diajukan wartawan yang akrab dipanggil Yanto ini, sudah empat bulan lalu namun jalan di tempat. "Kita apresiasi gerak cepat penyidik Polda tapi kita sayangkan laporan klien kami di Polresta tidak ada progresnya," imbuh kuasa hukum Sugianto dari LBH KAI Bali, Agus Samijaya usai pemeriksaan.
 
Kembali ke materi pemeriksaan, kata Samijaya, masih seputar pendalaman bukti-bukti kepemilikan rumah Sugianto. "Ini pemeriksaan sebagai saksi pemalsuan kuitansi jual beli tanah yang diajukan Pujiama," imbuh Samijaya. 
 
Dari sekitar 22 pertanyaan, sambung Samijaya, penyidik kembali mempertanyakan adanya  kuitansi pembelian tanah Wayan Padma ke Pujiama yang terindikasi palsu. Kuitansi tertanggal 10 Maret 1990 tapi menggunakan meterai enam ribu rupiah. Padahal meterai itu baru beredar 2006-2009 sedang tahun1990 masih meterai senilai satu ribu rupiah.
 
Selain itu, blanko kuitansi juga keluaran tahun 2000. Guna menghilangkan jejak, angka dua yang menunjukkan tahun keluarnya blanko, dicoret. "Ya klien kami tahu adanya kuitansi itu, setelah ditanyakan ke Pujiama ternyata tidak benar. Pujiama menyangkal telah menjual tanahnya ke Padma. Ia yakin hanya menjual ke klien kami," jelas Samijaya.
 
Berdasar kuitansi yang diduga palsu itulah Samijaya meyakini kasus ini merupakan ulah mafia tanah. Banyak oknum lintas profesi terlibat dalam perkara ini. Terlebih dari beberapa saksi termasuk Sugianto tidak mengenal nama Wayan Padma tinggal dan menguasai secara terus menerus tanah di Jalan Batas Dukuh Sari gang Merak Sesetan atau tepatnya di tanah yang ditinggali Sugianto. "Jadi keterangan seporadik yang digunakan mengurus sertipikat pantas disebut palsu. Banyak saksi yang menyatakan tanah di Gang Merak itu milik Pujiama," tegas Samijaya.
 
Oleh karena itu, Samijaya bersama LBH KAI Bali meminta Polda Bali segera menuntaskan perkara ini agar korban tidak banyak berjatuhan. Harapan serupa ditujukan pada Polresta Denpasar segera merampungkan laporan perusakan rumah Sugianto yang direbut Wayan Padma. "Kami di Tim LBH KAI juga sepakat meminta Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Bali turut turun tangan," harap mantan aktivis pergerakan mahasiswa ini.
 
Permintaan Samijaya ini diperkuat pernyataan srikandi LBH KAI Bali, Anisa Defbi Mariana. Menurut pengacara muda ini, kasus mafia tanah bisa merugikan banyak pihak. Indikasinya, terduga pelaku cepat-cepat mengalihkan hak tanah yang dirampas ke pihak lain melalui PTSL yang dicetuskan Presiden Jokowi.
 
Modus operandi ini, tegas Anisa, jelas untuk mengaburkan tindak kejahatan  agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. "Sepakat dengan Pak Samijaya, kejahatan mafia tanah harus diberantas tuntas agar tidak mencederai program pemerintah Presiden Jokowi," kata Anisa di Polda Bali.
 
Sementara itu, sehari sebelumnya, Rabu (15/7) penyidik juga memeriksa saksi Wulan Prasetyo. Dia tetangga Sugianto di Batas Dukuh Sari  Gang Merak Sesetan Denpasar. Saksi menjelaskan  ke penyidik kalau tanah di Gang Merak termasuk yang dibeli Sugianto adalah milik Pujiama. Itu dibuktikan perjanjian kontrak sejak 2002 hingga 2035  pada Pujiama bukan Padma. "Nama Padma muncul 1018 lalu. Tapi warga tidak ada yang kenal dia. Semua warga bayar kontrak ke Pujiama. Pak Joko Sugianto beli tanah juga ke Pujiama," terang Yoyok.
 
Guna mengonfirmasi data lebih detil, BPN Denpasar, Jumat (17/7) memanggil Joko Sugianto. Sesuai surat panggilan, Sugianto diminta klarifikasi serta keterangan terkait kepemilikan rumah yang diserobot Padma. Undangan juga disampaikan pada Wayan Padma. Sayangnya pihak Padma waktu dipanggil Rabu lalu bersama Pujiama Rabu lalu mangkir.  Sedangkan Pujiama diwakili tim kuasa hukumnya Wihartono.
wartawan
Bernard MB
Category

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengadaan Seragam Gratis Sedang Berproses, Disdikpora Badung Pastikan Siswa Baru Dapat Seragam Lengkap Plus Ongkos Jarit

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung tengah memproses pengadaan seragam gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Baca Selengkapnya icon click

Bawaslu Gianyar Minta Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif di Pilkel Ditinjau Ulang

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengusulkan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026 ditinjau kembali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.