Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Dorong Pelaku Usaha Pariwisata Ikut Program BPUP

Bali Tribune/ Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemkot Denpasar melalui Dinas Pariwisata mendorong para pelaku usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar pada program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Tahun 2021.

Hal ini setelah Kota Denpasar ditetapkan sebagai penerima BPUP Tahun 2021 bersama 38 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani saat dikonfirmasi, Minggu (14/11), mengatakan, BPUP merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka reaktivasi bagi usaha yang masih beroperasi di masa pandemi Covid-19. Tujuan utamanya, guna mendukung keberlangsungan usaha parwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dizire menjelaskan, bantuan BPUP ini tidak serta merta dapat diakses oleh usaha di Kota Denpasar, melainkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Dimana, sebanyak enam jenis usaha pariwisata berhak atas bantuan BPUP ini. Mulai dari Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, SPA, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya dan Homestay.

"Hanya enam jenis usaha pariwisata yang bisa mengakses bantuan ini, hal ini dapat dibuktikan dengan memasukan nomor NIB pada laman http://bpup.kemenparekraf.go.id, jika ditolak maka tidak berhak," kata Dezire

Pihaknya merinci persyaratan teknis penerima bantuan. Pertama yakni usaha yang masuk dalam KBLI 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122. Kedua, usaha yang memiliki NIB Tahun 2018-2020 yang diterbitkan oleh pengelola OSS dengan asal modal PMDN. Ketiga, skala usaha BPUP adalah usaha kecil dan menengah. Dan yang keempat yakni Badan Usaha atau Badan Hukum calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan dari Kemenparekraf atau Baparekraf.

"Jadi kami mengajak pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di 6 jenis usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan agar mendaftarkan usahanya, hal ini guna mendukung keberlangsungan usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, khususnya Kota Denpasar," ujarnya

Dezire menambahkan, nantinya pendaftaran dapat dilaksanakam secara langsung melalui http://bpup.kemenparekraf.go.id yang akan dimulai pada 15-26 November 2021 bersamaan dengan tahapan verifikasi dan validasi. Selanjutnya, pencairan bantuan ditarget pada 13-24 Desember 2021.

Nantinya, dana yang diberikan  besarnya Rp2 juta dan akan diberikan sebanyak dua kali atau total Rp4 juta ini dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan usaha di masa pandemi Covid-19.

"Bagi usaha yang memenuhi persyaratan kami mengajak untuk mendaftar, dan jika ada informasi yang kurang jelas dapat menghubungi Tim Pokja BPUP Kota Denpasar di Dinas Pariwisata Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera berlalu, dan perekonomian pulih kembali," tutup Dezire.

wartawan
YAN
Category

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Usulan UMK Badung Rp5 Juta, Bupati Minta Jangan Grasa-Grusu

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dinaikkan menjadi Rp5 juta mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, angka tersebut belum serta-merta disetujui. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, usulan kenaikan upah harus diuji melalui kajian dan perhitungan yang matang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.