Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Bakal Awasi Ketat Peredaran Barang Kedaluarsa, Petasan Dilarang Saat Nataru

Bali Tribune/ IGA Ketut Suryanegara


balitribune.co.id | Mangupura Sebelum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan akan melakukan pengawasan peredaran barang kedaluarsa yang beredar di pasaran. Pengawasan akan diintensifkan di toko-toko dan minimarket, mengingat transaksi saat Nataru akan meningkat.

"Menjelang perayaan Nataru toko-toko yang menjual parcel, termasuk swalayan dan toko modern akan kami awasi. Jangan sampai ada barang kedaluarsa tetap diperjualbelikan," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Badung I Made Widiana, Rabu (1/11/2021).

Untuk pengawasan ini pihaknya akan melibatkan tim gabungan.  "Ada tim yang akan kami turunkan dalam waktu dekat ini," katanya.

Adapun produk-produk yang akan menjadi fokus pengawasan adalah produk pangan olahan. Bila ada temuan yang kadarluarsa akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Pengawasan secara berkala sudah jalan, tapi saat Natal dan Tahun Baru barang-barang yang beredar di pasaran akan kita awasi secara ketat,” tegasnya.

Widiana juga sudah mulai mengingatkan  para distributor, pusat perbelanjaan, pemilik toko dan swalayan untuk menjaga kualitas dari barang yang diperdagangkan. Pihaknya juga meminta momen Natal dan Tahun Baru tidak dimanfaatkan untuk cuci gudang menghabiskan stok barang tanpa melihat kualitas dan waktu kedaluarsanya.

"Kami sudah surati mereka, agar kualitas dan masa berlaku barang yang dijual tetap diperhatikan," tukasnya.

Sementara untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan selama perayaan Natal dan Tahun Baru ( Nataru) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung juga akan mengawasi penjualan petasan dan kembang api. Pengawasan akan melibatkan pihak Kepolisian.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, peredaran atau penjualan petasan menjadi atensi pihaknya bersama pihak Kepolisian.

"Terkait petasan menjadi atensi kami bersama pihak Kepolisian. Petasan dilarang, artinya bila terjadi pelanggaran bukan saja diproses oleh Satpo PP tapi juga menjadi atensi polisi,"  ujarnya, Kamis (2/12/2021).

Pelarang penggunaan dan penjualan petasan diatur dalam Inmendagri No 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Jadi saat merayakan Natal dan Tahun baru tidak boleh ada kembang api atau pun petasan," tegasnya.

wartawan
ANA
Category

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.