Balitribune.co.id | Denpasar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Kota Denpasar dilaksanakan secara serentak, Minggu (18/9) di empat desa yakni Desa Kesiman Kertalangu dan Desa Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur, Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dan Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara berjalan dengan dengan kondusif dan lancar.
Dari hasil perhitungan sementara semua Incumbent kembali berjaya. Desa Kesiman Kertalangu Incumbent Wayan Suena meraih suara 6.692 atau 95,04 persen. Desa Dangin Puri Kelod Incumbent Made Sada meraih suara 2.694 atau 77,77. Desa Peguyangan Kaja Incumbent Made Parmita meraih suara 3.550 atau 87,12 persen dan Desa Tegal Kertha Incumbent Putu Trisnajaya meraih suara 6.013 atau 92,59 persen.
Sebelumnya Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terdiri dari Kasat Binmas Polresta Kompol Tjok Arimahaputra , Pasi Ops Kodim 16/11 Badung Mayor Arh Made Artha dan Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha melakukan pemantauan secara daring bersama Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Setelah Pemantauan secara daring juga dilaksanakan pemantauan secara langsung ke TPS Yang Batu Kauh Desa Dangin Puri Kelod.
Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, Pemilihan Perbekel atau Pilkades di Kota Denpasar secara keseluruhan ada 35 Dusun, 94 TPS, dengan Daftar Pemilih Tetap 35.982 orang. Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur ada dua calon Perbekel dengan jumlah 11 Dusun, 31 TPS dan 11.892 Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Kedua Desa Dangin Puri Kelod dengan dua calon, Perbekel, 5 dusun, 23 TPS dan 7.230 DPT, Ketiga Desa Peguyangan Kaja dengan dua calon Perbekel, 11 Dusun, 14 TPS dan 6.256 DPT. Keempat dilaksanakan di Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dengan dua calon, 8 Dusun, 26 TPS dan 10.604 DPT.
Di sela sela pemantauan Alit Wiradana menjelaskan, dasar peraturan pelaksanaan pemilihan Perbekel ini adalah Perwali Kota Denpasar No 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel, dan Permendagri No 72 Tahun 2020, dimana dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yg menimbulkan penyebaran atau penularan COVID-19. Juknis Tahapan Pemilihan Perbekel sebanyak 7 (tujuh) petunjuk teknis serta 4 (empat) surat edaran.
Kadis DPMD Kota Denpasar I Wayan Budha mengatakan tahapan selanjutnya adalah pelantikan pada tanggal 10 Oktober mendatang, karena masa jabatan sebelumnya juga berakhir pada 10 Oktober.