BALI TRIBUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan untuk memikirkan kesejahteraan karyawannya dengan penyediaan perumahan. BPJS Ketenagakerjaan selain menyelenggarakan 4 (empat) program, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun juga akan membantu pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi kalangan pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan akan membangun rumah bagi para pekerja dan saat ini tengah melakukan negosiasi dengan sejumlah pengembang perumahan. “Sudah ada perusahaan yang komitmen membangun perumahan bagi pekerjanya,” ungkapnya saat Dharma Shanti, Hari Raya Nyepi Tahun 1939, Galungan dan Kuningan di Denpasar, Kamis (11/5).
Susanto menyebutkan, rumah pekerja yang dalam proses pembangunan yaitu Loftvilles di Serpong, Tangerang yang sudah di groundbreaking, Solo mencapai 10 ribu karyawan dan beberapa daerah sedang dievaluasi. Namun terkait pembangunan KPR di Bali dia mengakui terganjal dengan harga tanah yang mahal. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja dengan perusahaan yang memiliki tenaga kerja banyak untuk diimbau memikirkan kesejahteraan karyawannya. “Perusahaan tersebut tentu punya tanah, daripada tanah kosong bisa dibangun untuk perumahan pekerja,” cetus Susanto.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait pembangunan perumahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan siap untuk menyiapkan dananya dan memberikan kredit konstruksi untuk membangun namun yang membeli nanti adalah karyawannya. “Karyawannya akan kita berikan pinjaman KPR,” tegasnya. Susanto memaparkan, mekanisme pemberian kredit KPR ini sangat sederhana yaitu karyawan harus menjadi peserta minimal selama 1 tahun untuk program jaminan hari tua.
Sedangkan persyaratan lainnya disiapkan oleh perbankan sebagai bank penyalur, seperti proses kredit normal. “Caranya sangat mudah karyawan tinggal memilih lokasi perumahan di mana, kemudian disampaikan ke Bank BTN. Bank BTN akan mengevaluasi kredit dan cross cek ke BPJS Ketenagakerjaan apakah benar karyawan bersangkutan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika benar sudah cukup persyaratannya langsung cair,” papar Susanto.
Ditambahkannya, KPR ini juga berlaku bagi pekerja informal, asalkan ikut program JHT. Persyaratan adalah sudah terdaftar minimal 1 tahun. Terkait KPR ini dikatakannya ada dua program yakni rumah subsidi dan nonsubsidi. Rumah subsidi nilai rumah kurang lebih Rp 140 juta, tentunya masing-masing provinsi berbeda.
Sedangkan Tingkat suku bunga tetap 5 persen dan uang muka 1 persen. Untuk program rumah nonsubsidi, harga rumah maksimal Rp 500 juta dengan uang muka berdasarkan suku bunga Bank Indonesia repo rate (BI 7DRR) plus 3 persen. “Saat ini bunga sekitar 7,7 persen. Bunga ini berlaku tetap sampai umur pinjaman,” katanya.