Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Rektor Unud Antara Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Bali Tribune / Majelis hakim  memvonis bebas mantan rektor Universitas Udayana I Nyoman gede Antara dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

balitribune.co.id | DenpasarJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar atas I Nyoman Gde Antara selaku terdakwa kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana.

"Kami dari penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi," kata JPU Nengah Astawa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,  mengutip Antara, Kamis (22/2).

Permohonan kasasi tersebut diajukan karena JPU belum dapat menerima putusan hakim yang memvonis bebas mantan rektor Universitas Udayana itu dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permohonan kasasi tersebut, lanjut Astawa, akan diajukan langsung setelah putusan Pengadilan Tipikor Denpasar memperoleh kekuatan hukum tetap sambil menunggu semua berkas sudah siap.

Sementara itu, penasehat hukum Antara, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pihaknya menerima putusan hakim. Dia meminta jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut Hotman, permohonan tersebut akan gugur karena sulit untuk membuktikan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya. Hotman menilai ada unsur pemaksaan dalam kasus yang menjerat Antara dan berusaha untuk menzolimi kliennya.

"Ini kasus targetan. Satu rupiah pun negara tidak dirugikan. Empat setengah bulan ditahan, diborgol, padahal JPU tahu dakwaannya salah total," kata Hotman.

Usai mendengar putusan, Antara lalu mengutarakan niatnya untuk kembali mengabdi di Universitas Udayana dan meneruskan tugasnya sebagai guru besar dan dosen di kampus tersebut.

"Mohon doa restu, mudah-mudahan kami bisa kembali ke Universitas Udayana, membangun Universitas Udayana, mendidik adik-adik mahasiswa sebagaimana yang kami harapkan bersama," kata Antara.

Antara mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Kami (saya) menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang melakukan tugasnya luar biasa. Sesuai dengan fakta persidangan, saya tak terbukti bersalah dari pasal-pasal yang didakwakan kepada saya," ujar Antara.

wartawan
ANT
Category

Usai Kondangan, Mobil Staf Distan Tabanan Terjun ke Jurang

balitribune.co.id I Tabanan - Lima staf Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan terperosok ke jurang sedalam delapan meter di Desa Payangan, Kecamatan Marga, pada Selasa (24/3/2026). Kecelakaan yang dialami rombongan yang baru saja kondangan itu diduga terjadi akibat sopir yang panik saat melindas batu di jalan yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PDI Perjuangan Tabanan, Sanjaya Pastikan Struktur Partai Makin Solid

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster secara langsung mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, turut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, dan jajaran Pengurus, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mau Hadiah Total 15 Juta? Mampir ke AHASS Siaga Plus!

balitribune.co.id | Negara – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen setia Honda melalui kehadiran AHASS Siaga Plus. Tidak hanya menyediakan fasilitas servis dan istirahat yang nyaman bagi pemudik, AHASS Siaga Plus juga mengajak para pengunjung untuk berpartisipasi dalam survei layanan sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam pengembangan pelayanan ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Berdarah di Kerobokan, WNA Belanda Tewas Ditusuk

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda inisial RP tewas dibunuh di depan Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita. Sementara pelaku diduga dua orang yang memakai jaket Ojek Online (Ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.