Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gilir Anak Dibawah Umur, Tiga Lelaki Diamankan

Bali Tribune / Ketiga pelaku yang menggilir korban anak dibawah umur kini diamankan di Polres Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Tiga pelaku pencabulan yang menggilir seorang gadis berusia 14 tahun diamankan di Polres Jembrana. Para pelaku pun menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Arya Pinatih, Selasa (21/5), mengatakan ketiga pelaku saat diperiksa dan telah mengakui perbuatannya.

“Tiga tersangka dipersangkakan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UURI 17/2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g UURI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari perkenalan korban asal Kecamatan Melaya dengan salah seorang tersangka melalui media sosial facebook dan pada 15 April 2024 tersangka MZ menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat untuk dijemput di depan gang rumah korban sekitar pukul 17.00 Wita.

Tersangka berinisial MZ (20) asal Banjar Tangi, Desa Tegalbadeng Timur, Negara ini mengiming-imingi korban akan memberikan uang Rp100 Ribu.

Termakan bujuk rayu tersangka MZ,  akhirnya korban disetubuhi di salah satu kamar Pondok Wisata Dewi di Desa Baluk. Setelah melampiaskan hasrat seksualnya bersama korban, atas permintaan korban tersangka MZ mengantarkan korban hingga didepan kantor Desa Cupel, Kecamatan Negara sekitar pukul 20.00 Wita.

Nah, saat didepan kantor Desa Cupel, korban dijemput oleh Tersangka ANF (23) asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru. Sebelumnya tersangka ANF dan korban telah membuat janji untuk bertemu.

Korban yang sempat menolak ajakan tersangka untuk berhubungan intim lalu diajak meminum minuman keras di pantai. Sekitar pukul 23.30 Wita korban diajak ke Hotel Papua di Desa Baluk dan korban disetubuhi. Usai berhubungan badan, tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Kemudian pada 16 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wita tersangka ANF mengajak korban ke Pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI.  Dimana, tersangka FI sebelumnya meminta bantuan tersangka ANF untuk mencari korban.

Korban merupakan pacar dari tersangka FI. Tersangka ANF saat itu mengajak korban tanpa pengetahuan tersangka FI. Setelah korban bersama tersangka FI, tersangka ANF langsung meninggalkan mereka berdua. Saat berdua di Pantai Cupel, tersangka FI (23) asal Banjar Ketapang Desa Pengambengan Negara memberikan korban pil warna putih berlogo huruf Y yang diduga pil koplo.

Setelah itu, sekitar pukul 06.00 Wita korban diajak ke rumah kakaknya di Bengkel yang berlokasi di Desa Banyubiru Negara untuk beristirahat. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka FI sempat mengajak korban ke rumah orangtuanya. Sekitar pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak korban ke Hotel Papua.

Tersangka berusaha merayu korban agar mau diajak melakukan persetubuhan dengan menjajikan akan dinikahinya.Tersangka pun akhirnya menyetubuhi korban. Usai menyetubuhi korban, tersangka FI lantas mengantarkan korban ke rumah neneknya. Sebelumnya korban sudah dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya ke pihak kepolisian.

Setelah pulang ke rumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Negara, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya bersama tiga tersangka tersebut.

Pihak keluarga yang merasa tidak terima akhirnya kembali melapor ke Polsek Negara dan dilimpahkan ke Polres Jembrana. Setelah mendapat laporan, jajaran Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku yang saat itu diamakan di rumahnya masing-masing langsung digelandang menuju Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

wartawan
PAM
Category

6.334 Butir Ekstasi Dimusnahkan

balitribune.co.id | Negara - Perkara narkotika mendominasi tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026, sebanyak 24 perkara atau lebih dari separuhnya merupakan kasus narkotika. Sejumlah barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Prancis Ditikam di Vila Tejakula, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pemilik

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Ancel Lucas menjadi korban penusukan di sebuah vila di Banjar Dinas Bukiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (29/10/2026) malam. Selain mengusut dugaan penganiayaan tersebut, Polres Buleleng juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak vila yang mengetahui kejadian tetapi tidak segera melaporkannya kepada polisi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Lapas Singaraja Kecolongan, Bisnis Sabu Dikendalikan dari Kamar Hunian Blok 18

balitribune.co.id | Singaraja - Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng kembali membuka celah serius dalam pemberantasan narkoba. Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja diduga masih mampu mengendalikan distribusi sabu dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan seorang remaja berusia 16 tahun sebagai kurir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dalam Sepekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Tujuh WNA

balitribune.co.id | Badung - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh orang warga negara asing (WNA) selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Ketujuh WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian mulai dari dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga overstay.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Seorang Dilaporkan Terseret Ombak, Dua Mayat Menepi di Pesisir Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tim SAR gabungan yang sedang melakukan pencarian korban I Gede Yuda Pratama (19), pemuda yang dilaporkan terseret arus dan tenggelam saat mandi di Pantai Keramas, Blahbatuh, Gianyar, akhirnya ditemukan Senin (2/11/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.