Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Tangkap 9 Tersangka Narkotika, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Bali Tribune/ DITAHAN - GA bersama delapan tersangka narkotika lainnya yang kini ditahan di Polres Tabanan.


balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Rerserse Narkoba Polres Tabanan menangkap sembilan orang tersangka kasus narkotika dalam Operasi Antik Agung 2024. Kesembilan orang tersangka tersebut antara lain ST (48), EG (29), NGR (22), AGA (24), AGS (24), YG (28), SF (30), KD (31), dan GA (32).

Kesembilan orang tersangka tersebut ditangkap pada sejumlah lokasi di seputaran Kabupaten Tabanan. Ada yang ditangkap di Kecamatan Pupuan, Selemadeg, Tabanan, dan Kerambitan. Dari mereka, Polisi menyita 12 paket sabu-sabu yang berat keseluruhannya mencapai 78,56 gram netto. Dari sembilan orang tersangka tersebut, satu di antaranya berstatus sebagai ibu rumah tangga yakni GA. Ia ditangkap bersama barang buktinya justru saat membesuk suaminya di ruang tahanan Polres Tabanan. GA kedapatan membawa sabu-sabu.

Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja menjelaskan, GA ditangkap pada saat membesuk suaminya pada 11 Juni 2024 lalu. Saat digeledah, petugas ruang tahanan Polres Tabanan menemukan dua plastik klip sabu-sabu yang beratnya 0,26 gram netto. "Petugas jaga sel tahanan juga menemukan alat isap berupa pipet berwarna merah," kata Surya Atmaja, Kamis (20/6/2024).

Dalam pengakuannya, GA menyebut barang bukti itu merupakan milik suaminya yang tersisa. Suaminya sendiri telah ditangkap sebulan sebelumnya. Masih menurut pengakuannya, GA mengaku hendak membuangnya hanya saja lupa. "Kata sih lupa buang, namun saat kami geledah tas milik GA, dia seperti agak gelisah dan mencurigakan dan petugas menemukan bahwa tas tersebut berisi sabu," ungkapnya.

Surya Atmaja menyebutkan, sesuai SOP setiap pengunjung sel tahanan Polres Tabanan yang membesuk dan membawa barang bawaan memang wajib pihaknya periksa. Ini demi sterilisasi di dalam sel tahanan Polres dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi pengunjung sampai membawa barang-barang yang dilarang. "Ya kami langsung bertindak tegas, termasuk barang seperti narkotika yang sangat dilarang sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Untuk tersangka IRT GA sendiri karena terbukti membawa sabu saat membesuk suaminya didalam sel tahanan Polres Tabanan disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

wartawan
JIN
Category

Toleransi Umat Beragama di Subak Babakan Bayuh, Dua Agama Harmonis Jaga Kelestarian Alam

balitribune.co.id | Negara - Keberagaman dan toleransi beragama terpancar kuat dari setiap jengkal tanah jegog Jembrana. Seperti kebersamaan umat Hindu dan Muslim yang tergabung sebagai petani pengempon Subak Babakan Bayuh, Desa Sangkaragung, menggelar tradisi lima tahunan Tasyakuran Mushola At-Taqwa di Subak Babakan Bayuh  Kelurahan Sangkaragung Jembrana, Minggu (25/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SMAN 2 Abiansemal Tonjolkan Prestasi Siswa, Dari Karya Ilmiah hingga Lolos IPB

balitribune.co.id | Mangupura - SMA Negeri 2 Abiansemal menunjukkan potensi siswa melalui berbagai prestasi dan inovasi di bidang pendidikan. Mulai dari karya tulis ilmiah, kepedulian terhadap lingkungan melalui TPS 3R, hingga keberhasilan salah satu siswinya menembus Institut Pertanian Bogor (IPB).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekaa Teruna Tak Sekadar Pelestari Budaya, Pemuda Didorong Aktif Bangun Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Teruna Teruni (STT) memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan desa adat, melestarikan budaya Bali, serta membangun solidaritas di tengah masyarakat. Organisasi kepemudaan ini juga diharapkan menjadi ruang bagi generasi muda untuk belajar berorganisasi, mengembangkan kreativitas, dan mengambil bagian dalam pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Mengamuk di Kediri, WNA Tiongkok Ditempatkan di Rudenim

balitribune.co.id | Tabanan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Upaya detensi ini diambil setelah pria asing tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mengamuk di kawasan pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berdampak Sosial dan Ekonomi, Dewan Sebut Tajen Perlu Dikaji Secara Bijaksana

balitribune.co.id | Bangli - Dua pekan terakhir, aktifitas tajen di Bangli tiarap setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dampak sosial dan ekonomi sangat dirasakan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktifitas tersebut. Realita ini mendapat perhatian  dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa SE.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dewan Minta Ranperda dari Eksekutif Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi-Fraksi DPRD Bangli menyampaikan Pemandangan Umum (PU) atas penyampian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dari Eksekutif dalam Rapat Paripurna, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Anggota DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.