balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Kasat di lingkungan Polresta Denpasar dicopot Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra. Pencapotan oknum Kasat berinisial Kompol DPW itu bersama dengan mutasi delapan orang perwira lainnya berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/784/VII/KEP/2024, tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Tri Bisono Soemiharso. Ia dicopot sebagai Pamen Polresta Denpasar dalam rangka evaluasi jabatan.
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, Kompol DPW digerebek anggota Propam Polda Bali di sebuah rumah di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Sabtu (20/7) malam. Dalam penggerebekan itu DPW diamankan bersama seorang wanita yang diduga kuat masih berstatus isterinya orang. Bahkan, informasi yang beredar bahwa Kompol DPW telah menjalin hubungan dengan wanita itu saat ia masih menjabat sebagai Kapolsek KP3 Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana.
"Mereka berhubungan sudah lama, waktu dia masih Kapolsek di Gilimanuk. Dia beli rumah itu saat dia Kapolsek. Dan perempuan itu memang sedang broken, pisah ranjang dengan suaminya tetapi belum ada putusan cerai," ungkap seorang sumber di Denpasar, Jumat (25/7) siang.
Penggerebekan itu atas perintah langsung Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra. "Setelah Pak Kapolda dapat laporan, malam itu juga Pak Kapolda perintahkan Pak Kabid Propam untuk ke Gilimanuk gerebek. Jadi, ini diatensi langsung oleh Pak Kapolda," terangnya.
Menariknya, baik juru bicara Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan maupun Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi ketika dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat sama - sama kompak tidak menjawab.