Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Kantongi Izin, Pembangunan Vila Dihentikan

Bali Tribune / DISETOP – Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar menghentikan pembangunan vila di Tegalalang yang belum mengantongi izin. Pemiliknya pun dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar.

balitribune.co.id | GianyarPengusaha rupanya sudah memahami teknis penegakan Perda di daerah yang tidak serta merta melakukan tindakan tegas. Buktinya, tetap ditemukan pembangunan vila tanpa diawali dengan pengurusan perizinan.  Saat didatangi petugas Satpol PP, baru kemudian pemilik vila memohon waktu untuk mengurus Izin dan cenderung  berhasil.

Kondisi ini selalu ditemukan setiap kali petugas Satpol PP melakukan sidak. Seperti halnya sidak yang digelar di wilayah Banjar Keliki,  Tegalalang, Kamis (21/11). Petugas mendapati pembangunan sebuah vila tanpa mengantongi izin terlebih dahulu. Bahkan di tempat lainnya, ada pembangunan vila tanpa izin hampir rampung.

Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan anggota yang turun ke lapangan mencapai puluhan petugas. Mereka  menyisir wilayah di Kecamatan Tegallalang. Hasilnya, ditemukan sejumlah pembangunan vila tak mengantongi izin.

“Mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat perizinan. Banyak pemilik vila tidak ada di tempat, kedatangan petugas diterima penanggung jawab proyek, namun tidak mampu menunjukkan  perizinan yang diperlukan," jelas Watha.

Petugas pun menghentikan pembangunan vila itu. Untuk selanjutnya pemilik dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.

"Petugas Satpol PP Gianyar melakukan penindakan non yustisi berupa  peringatan dan pembinaan secara lisan terhadap pemilik proyek bangunan peruntukan vila di Banjar Kliki, Desa Tegalalang dan kami memberikan surat undangan verifikasi kepada pemilik proyek untuk datang ke Kantor Satpol PP Gianyar  guna diberikan  pembinaan lebih lanjut," tegas Kasatpol PP Gianyar.

Karena pemilik melanggar  Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) maka proses pembangunan vila ini dihentikan sementara. "Kita hentikan pembangunannya. Terkait masalah perizinan itu di ranah Dinas Perizinan," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.