Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara ke PDAM Badung

kejari Badung
Bali Tribune / UANG PENGGANTI – Kejaksaan Negeri Badung mengembalikan uang pengganti Rp280 juta kepada Perum Air Minum Tirta Mangutama

balitribune.co.id | Mangupura - Kejari Badung mengembalikan uang pengganti Rp280. 000.000 kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dalam tindak pidana korupsi dengan terpidana I Nyoman Arya Dana dan I Wayan Mardiana. Perkara ini sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Uang pengganti dari total nilai kerugian negara Rp1.106.026.340 itu diserahkan Kasipidsus Kejari Badung, Barkah Dwi Hatmoko kepada Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung, I Wayan Suyasa di aula Kejari Badung, Rabu (30/7).

Upaya Kejari Badung mengembalikan uang pengganti kerugian negara  diapresiasi Kajati Bali Ketut Sumedana."Saya pikir ini hal yang bagus. Jika semua disita untuk negara, nanti (korupsi) hilang lama-lama" ungkapnya.     

Ia berharap adanya pengembalian uang pengganti kerugian negara ini dapat bermanfaat untuk daerah. "Ini salah satu tujuannya. Termasuk aset-aset LPD (perkara korupsi) nanti ke depan juga seperti itu sehingga kita melakukan penindakan di desa maupun daerah kalau bisa asetnya dikembalikan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo. Penyerahan uang pengganti kerugian negara ini menjadi bukti konkret penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga  memulihkan kerugian negara.

"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian negara yang dalam hal ini dialami oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama. "Semoga upaya kami ini dapat ikut mendorong percepatan pemerataan distribusi air bersih untuk seluruh masayakat Kabupaten Badung sebagai kebutuhan pokok masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Putu Gede Novyarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider sebulan kurungan kepada I Nyoman Arya Dana (pegawai Perumda Air Minum Tirta Mangutama).   

Sedangkan I Wayan Mardiana (swasta) dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider sebulan kurungan. Ia juga dihukum dalam korupsi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Tirta Mengutama membayar uang pengganti  Rp1.106.026.340 dikurangi uang titipan pembayaran kerugian negara yang dilakukan terdakwa sebesar Rp280.000.000 sehingga menjadi Rp826.026.340 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan pengadilan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

wartawan
RAY
Category

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah seorang warga.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kucurkan Rp79,43 Miliar untuk Pembebasan Lahan Tol Gilimanuk–Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp79,43 miliar untuk pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di Bali. Dana tersebut digunakan khusus untuk proses pembebasan lahan dan masih merupakan sebagian kecil dari total kebutuhan proyek secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Hijau di Jimbaran, FINNS Bali dan Anak Muda Tanam Ribuan Mangrove

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia 2026, FINNS Bali bersama Bali Youth Parliament for Water (BYPW) menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan menggelar aksi penanaman 1.200 bibit mangrove di kawasan pesisir Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (25/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Industri Keuangan, OJK Bali Resmikan Penggabungan 3 BPR

balitribune.co.id | Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Terbaru, OJK telah memberikan izin penggabungan (merger) terhadap tiga BPR, yakni PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Pertahanan Perbatasan, Kodam IX/Udayana dan Komisi I DPR RI Matangkan Rencana Pembentukan Kodam Baru di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Kodam IX/Udayana menerima kunjungan kerja Tim Reses Komisi I DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema "Akselerasi Pemekaran Kodam Baru di NTT dan Penguatan Pertahanan Perbatasan RI–Timor Leste". Kegiatan yang diikuti 33 anggota rombongan tersebut berlangsung di Makodam IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Elegi Lumbung Pertiwi, Menggugat Keserakahan Manusia dalam Paradoks Modernitas di ARMA Museum

balitribune.co.id | Gianyar – Perhelatan seni rupa internasional bertajuk "Prakriti-Pustaka-Padma" yang tengah berlangsung di ARMA Museum, Ubud, menjadi ruang kontemplasi mendalam mengenai paradoks kehidupan modern. Pameran hasil kolaborasi antara Institut Seni Indonesia (ISI) Bali dan ARMA Museum ini menghadirkan beragam karya dari seniman lintas negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.