Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Badung Kecolongan, Polda Bali Ungkap Pengoplos Gas Rumahan

pengoplosan
Bali Tribune / PENGOPLOSAN - rilis kasus pengoplosan gas LGP di Jalan Seminari I Nomor 14 Tuka, Kecamatan Kuta Utara, Kapupaten Badung di Mapolda Bali, Rabu (27/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali langsung merespon kelangkaan tabung gas LPG di Bali. Hasilnya, satuan yang dikomandoi oleh Kompol Agustinus Yusak Sooai iru meringkus seorang pria bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) yang melakukan tindak pidana pengoplosan gas LGP di Jalan Seminari I Nomor 14 Tuka, Kecamatan Kuta Utara, Kapupaten Badung. Ini menunjukkan Polres Badung kecolongan dalam melakukan pengawasan di wilayah hukumnya.

"Ini kita merespon kelangkaan gas di Bali. Dan kita sudah menginstruksikan masing - masing jajaran untuk melakukan penyelidikan. Dan kemarin kami sudah panggil masing - masing Kasat Reakrim untuk memberikan arahan. Kami berhasil mengungkap ini, ya siapa cepat dia yang dapat," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Yusak Agustinus Sooai di Mapolda Bali, Rabu (27/8).

Sadiarta menjelaskan, aksi Simplisius diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di berbagai wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (26/8/2025) mengenai adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG belakangan ini. Setelah ditelusuri, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara, Badung tepatnya di Jalan Seminari I Desa Dalung. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan menemukan seorang yang beberapa kali membawa gas LPG ukuran 3 kilogram. Anggotanya lalu mengikuti dan mendapatkan pelaku yang tengah melakukan aksinya pengoplosan gas elpiji.

"Lokasinya di rumah, itu ada di wilayah Kuta Utara. Agak masuk ke dalam lokasi sehingga tidak begitu dicurigai oleh masyarakat (kegiatan pengoplosan)," terangnya.

Hasil penyidikan, pelaku melakukan kegiatan pengoplosan seorang diri dimana ia membeli gas elpiji ukuran 3 kilogram alias gas melon bersubsidi di warung-warung lalu dioplos ke tabung ukuran 12 kilogram. Dari pengakuan pelaku asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Jalan Raya Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara itu membeli gas melon di warung berbagai tempat seharga Rp 23 ribu.

"Dalam sehari, pelaku bisa membeli gas melon 20 sampai 50 tabung. Kemudian gas dioplos ke tabung gas berukuran besar alias 12 kilogram dan menjualnya dengan harga Rp 175 ribu per tabung di seputaran wilayah Kuta Utara," tutur mantan Kapolres Klungkung dan Karangasem ini.

Sementara Yusak Sooai menambahkan, pelaku melakukan aksinya itu sejak tahun 2023 lalu. Dari kegiatan pengoplosan itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 juta dalam sebulan. Dan dari hasil keuntungan pengoplosan gas elpiji, pelaku membeli satu unit mobil Suzuki Carry pick up berwarna putih bernomor polisi DK 8401 AF.

"Mobil itu dibeli dari hasil keuntungan pengoplosan gas elpiji. Cash atau kredit? Itu masih kita dalami," katanya.

Dari hasil pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan selain mobil, ada 82 tabung gas melon yang sudah di oplos, 12 tabung gas berukuran besar (12 kilogram) yang sudah terisi gas oplosan, dua tabung gas ukuran besar yang kosong, hingga beberapa alat-alat yang digunakan untuk pengoplosan.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU 'Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

"Ancamannya, paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Untuk kasus ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," mantan Wakapolres Gianyar ini.

wartawan
RAY
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.