Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tandatangani Kerjasama TPST Jungutbatu, Bupati Satria Ajak Masyarakat Lebih Taat Memilah Sampah dari Sumber

Tpst
Bali Tribune/TANDATANGANI - Bupati Satria tanda tangani TPST Jungutbatu

balitribune.co id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melaksanakan penandatanganan Kerjasama dengan CV. Nusa Lembongan Recycling tentang Pengelolaan Sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Jungutbatu di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (15/9). Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan Bupati Klungkung I Made Satria dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang, serta instansi terkait lainnya. 

Bupati Satria sangat menyambut baik dan tentunya mendukung kerjasama ini. Masalah pengelolaan sampah khususnya di Kabupaten Klungkung memang menjadi perhatian serius dan harus kita tangani bersama. Ke depan melalui kerjasama ini, Bupati berharap agar masyarakat ikut mendukung dan tentunya lebih taat memilah sampah dari sumber. “Mari bersama-sama dukung proses kerjasama ini dengan lebih taat memilah sampah dari sumber sehingga Desa Jungutbatu bisa semakin bersih untuk mendukung perkembangan pariwisata,” harapnya. 

Bupati Satria juga menugaskan agar Dinas LHP dan Perbekel Desa Jungutbatu terus melakukan komunikasi dan kolaborasi dengan desa adat. “Yang terpenting kedua belah pihak kerjasama ini harus lebih intens berkoordinasi sehingga pengelolaan sampah ini benar-benar bisa berjalan maksimal,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan menindaklanjuti implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dengan kerjasama ini, sampah yang akan dikelola rata-rata 10 sampai 12 ton per hari. “Semoga dengan kerjasama ini sampah di Lembongan dan Jungutbatu bisa ditangani dengan baik sehingga nantinya dapat meningkatkan daya tarik destinasi pariwisata,” harapnya. sug

wartawan
SUG
Category

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.