Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komite III DPD RI Gelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah di Bali dalam Inventarisasi Materi Pengawasan UU Narkotika

DPD RI
Bali Tribune / RAKER - Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di Bali dan pihak terkait dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Terkait Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial untuk Korban Narkotika dan Obat Terlarang di Provinsi Bali pada Senin (24/11) di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses penyusunan kebijakan nasional, termasuk dalam sektor kesehatan melalui alat kelengkapan Komite III. Sebagai representasi daerah, DPD RI berperan memastikan bahwa kebijakan nasional di sektor kesehatan benar-benar dapat diimplementasikan di daerah. Demikian disampaikan Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma saat Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di Bali dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Terkait Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial untuk Korban Narkotika dan Obat Terlarang di Provinsi Bali pada Senin (24/11) di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali.

Rapat Komite III DPD RI berlangsung bersama Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Perwakilan Kabupaten/Kota, Asisten Bidang Pidana Khusus, Kejaksanaan Tinggi Provinsi Bali, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Provinsi dan Perwakilan Kabupaten/Kota, lembaga penyelenggara rehabilitasi medis dan sosial (pemerintah dan masyarakat).

"Komite III DPD RI memandang perlu untuk melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Terkait Program Rehabilitasi Medis dan Sosial guna memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya di daerah," jelas Filep. 

Lebih lanjut ia mengatakan, Komite III DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (terkait rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk korban narkotika). Dimana, paradigma penanganan penyalahgunaan narkotika yang berorientasi pada pendekatan hukum pidana perlu diarahkan lebih proporsional dengan menempatkan pecandu sebagai korban yang berhak mendapatkan pemulihan sesuai dengan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009.

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Namun dalam implementasinya, berdasarkan informasi aspirasi masyarakat di berbagai daerah, yang masuk kepada Komite III DPD, masih ditemukan berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana prasarana rehabilitasi, kurangnya tenaga medis dan pekerja sosial terlatih, serta perlunya penguatan koordinasi antara lembaga pemerintah, Badan Narkotika Nasional, dan pemerintah daerah.

Secara geografis, Bali memiliki pintu-pintu masuk internasional yang sangat aktif, baik melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai maupun pelabuhan laut seperti Benoa dan Padangbai. Tingginya intensitas mobilitas wisatawan asing memberi peluang bagi jaringan peredaran narkotika internasional untuk menjadikan Bali sebagai titik transit, pasar konsumsi, hingga lokasi distribusi ke wilayah lain. "Upaya penanganan penyalahgunaan narkotika di Bali tidak dapat dilakukan secara parsial," cetusnya.

Kompleksitas persoalan beserta tingginya kerentanan wilayah menuntut pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur pemerintah dan
masyarakat. Dalam konteks ini, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Bali, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali, serta elemen masyarakat tampil sebagai pilar utama yang menjalankan koordinasi aktif untuk memastikan program rehabilitasi narkotika berjalan secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Senator DPD RI dari Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra saat menyambut dan mengenalkan delegasi Komite III DPD RI mengatakan, Bali sebagai tujuan wisata internasional menghadapi tantangan kompleks salah satunya jalur masuk narkotika hingga jumlah penderita yang perlu rehabilitasi. Sehingga pelaksanaan UU ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. "Kami juga mendorong penguatan kapasitas BNN, kepolisian maupun lembaga pemasyarakatan termasuk sinergi dengan pemerintah daerah, peningkatkan pendekatan kesehatan dan rehabilitasi terutama bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan, penguatan edukasi, pencegahan berbasis komunitas, sekolah dan desa adat di Bali dan kerjasama dengan internasional perlu dilakukan mengingat wilayah Bali merupakan destinasi wisata secara global," katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta pada Rapat Kerja Komite III DPD RI mengatakan, penanganan masalah penyalahgunaan narkoba perlu kolaborasi semua pihak. Khusus untuk kegiatan rehabilitasi medik di Provinsi Bali, dilakukan melalui fasilitas kesehatan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Saat ini jumlah IPWL rawat jalan diprioritaskan di 90 Puskesmas dari 120 Puskesmas yang ada, didukung 9 klinik termasuk Klinik BNNK yang tersebar di semua kabupaten/kota. 

Sedangkan IPWL rawat inap sebanyak 11 rumah sakit terutama rumah sakit pemerintah. Dari Januari sampai dengan September 2025, penyalahguna narkoba yang mendapatkan layanan rehabilitasi medis di IPWL sebanyak 565 orang. 

Tantangan pelaksanaan rehabilitasi medis di Provinsi Bali selama tahun 2025, masih terbatasnya tenaga medis dengan keahlian khusus dalam penanganan pecandu narkoba seperti psikolog, dokter dan perawat.

wartawan
YUE
Category

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap 5 Kasus dari Porter Nakal hingga Haji Bodong

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.