Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

BPJSTK
Bali Tribune / SANTUNAN - BPJS Ketenagakerjaan Denpasar saat menyerahkan santunan atau manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936. Kedua, Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) kepada Dahlia sebesar Rp1.420.750 dan ketiga Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Uswatun Hasanah sebesar Rp59.260.164

Santunan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar kepada perwakilan Kantor Pusat Grab Indonesia yang dihadiri Manager Realtionship Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan, Ketua Koordinator Wilayah Denpasar & Nusa Tenggara, 300 mitra Grab.

"BPJamsostek selalu hadir memberikan manfaat bagi para pekerja. Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keberlanjutan hidup keluarga," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar Sudarwoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/11).

Harapannya, dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah. Pihaknya fokus untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan cakupan kepesertaan agar semua pekerja dapat memperoleh perlindungan, terlebih untuk sektor bukan penerima upah.

Sudarwoto menegaskan penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal.

Ia menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan. Untuk pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Saya berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat pekerja formal dan informal semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya kepada para pekerja informal harus mengetahui bahwa mereka juga diberikan hak yang sama oleh negara untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Sudarwoto menjelaskan, perlindungan diberikan mulai dari berangkat kerja, saat kerja, pulang kerja hingga sampai kembali ke rumah. "Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko kerja yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap 5 Kasus dari Porter Nakal hingga Haji Bodong

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.