Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aturan Diperketat, Hotel dan Restoran di Badung Wajib Olah Sampah Mandiri

PERCEPATAN PSBS
Bali Tribune / PERCEPATAN PSBS - Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta saat hadiri acara Koordinasi dan Evaluasi Percepatan PSBS di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe/Catering (Horeka) merupakan motor penggerak ekonomi Kabupaten Badung, namun di sisi lain juga menjadi kontributor signifikan terhadap timbulan sampah. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung memperketat aturan pengelolaan sampah dengan mewajibkan pelaku usaha Horeka melakukan pemilahan dari sumbernya.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa sampah organik wajib diolah secara mandiri di masing-masing tempat usaha dan dilarang langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain itu, pelaku usaha Horeka diwajibkan melakukan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai secara nyata dan berkelanjutan.

Pemerintah juga mewajibkan setiap unit usaha memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi serta disiplin dalam mengisi data pengelolaan sampah. Langkah ini diambil karena data yang akurat menjadi landasan utama kebijakan yang tepat sasaran. 

Hal tersebut disampaikan Bupati dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5/2026).

“Perlu saya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh. Selain melaksanakan sosialisasi dan edukasi, Pemerintah Kabupaten Badung juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor Horeka dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui koordinasi dan evaluasi hari ini, kami berharap lahir komitmen nyata serta langkah-langkah konkret yang dapat langsung diimplementasikan oleh seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata,” ujar Adi Arnawa dalam sambutannya.

Ardyanto Nugroho selaku Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), memaparkan data yang cukup mencengangkan. Berdasarkan data KLH, sektor Horeka menyumbang 41 persen dari total sampah di Kabupaten Badung, dimana komposisinya didominasi oleh sampah organik.

Menurutnya, berdasarkan PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengharuskan sampah yang dihasilkan Horeka itu sudah selesai di Horeka itu sendiri. Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkab Badung atau Pemprov Bali tetapi Horeka itu sendiri. Apalagi sampah yang dihasilkan adalah sampah organik yang mestinya mudah sekali untuk dikelola, dijadikan kompos, dijadikan makan maggot dan lain sebagainya. 

“Kami sudah melaksanakan pengawasan sekitar 517 Horeka di Bali, dan hasilnya 100 % tidak taat pada pengelolaan sampah. Terhadap para pengelola Horeka yang tidak mengindahkan atau menindaklanjuti rekomendasi kami, akan dibekukan perizinannya atau pidana 1 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutannya turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Badung atas dedikasinya dalam penanganan sampah. Ia menilai pola perilaku masyarakat telah menunjukkan perubahan signifikan ke arah yang lebih baik dalam hal pemilahan sampah.

“Ada kemajuan yang sangat signifikan, sejak diperlakukan pengendalian yang sangat ketat dalam kaitannya dengan penutupan TPA Suwung. Ini harus kita jaga dan harus kita tingkatkan terus. Karena Bali yang bersih, apa lagi Badung yang bersih merupakan suatu kebutuhan kita. Karena Badung merupakan destinasi pariwisata internasional. Kementerian Lingkungan Hidup sangat serius terhadap penanganan sampah di Provinsi Bali dan Bapak Presiden sampai memberikan perhatian khusus untuk kita,” ucap Koster.

Acara ini turut dihadiri oleh Wabup Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, jajaran Forkopimda Badung, Sekda Surya Suamba, serta para Kepala OPD di lingkup Pemkab Badung, Kepala Pusdal Bali Nusra Ni Nyoman Santi, Ketua Organisasi Kewanitaan Badung, para Camat, Lurah/Perbekel se-Kabupaten Badung, Ketua Asosiasi Profesi terkait, serta para penanggung jawab perusahaan sektor Horeka di wilayah Kabupaten Badung. 

wartawan
ANA
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.