Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sadis! Remaja di Bawah Umur Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Berencana di Darmasaba

pelaku
Bali Tribune / Pelaku pebunuhan di Darmasaba saat di interogasi Satreskrim Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Dean Ade Darmawan (25). Jasad korban sebelumnya ditemukan terkubur secara tidak sempurna di kawasan persawahan, pinggir Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Selasa (12/5/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

Polisi berhasil meringkus empat orang pelaku. Mereka adalah DF (20) yang merupakan rekan kerja korban serta tiga rekannya asal Jember, Jawa Timur, yakni MKH (24), AF (17), dan IPR (16). Dua pelaku terakhir diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa pembunuhan sadis ini terjadi di tempat pencucian motor Mae Wash, Jalan Antasura, pada Kamis, 7 Mei 2026 dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, DF selaku pelaku utama nekat menghabisi nyawa korban karena dilandasi dendam mendalam.

"Selama bekerja bersama Dean, pelaku mengaku sering menjadi sasaran ejekan dan perundungan. Ia merasa sering dibully, dihina, diejek dengan kata-kata yang menurutnya menyakitkan. Itu menimbulkan dendam yang sudah cukup lama," ungkap AKBP Joseph dalam jumpa pers di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026) sore.

Selain dendam, aksi ini juga didorong oleh motif ekonomi. DF mengajak tiga rekannya untuk merampas barang-barang berharga milik korban setelah menghabisinya.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban sempat melontarkan niat kepada DF untuk mencuri mesin kompresor di tempat kerja mereka pada 6 Mei 2026. Pukul 23.00 WITA  DF mendatangi kos ketiga rekannya di wilayah Kuta. Saat berkumpul, korban kembali mengirim pesan WhatsApp kepada DF untuk menegaskan niatnya mengambil kompresor malam itu.DF menunjukkan pesan tersebut kepada tiga rekannya. Saat itulah muncul rencana matang untuk menghabisi korban sekaligus merampas uang, sepeda motor Honda Beat, dan telepon genggam miliknya. DF kemudian membagi tugas kepada masing-masing pelaku.

Pukul 01.15 WITA para pelaku tiba di Mae Wash untuk menyergap korban. DF sempat mengambil pisau pemotong busa di lokasi dan menyelipkannya di pinggang. Sejam kemudian, korban datang, mematikan CCTV, dan menunduk untuk mengambil kompresor. Saat itulah AF memukul kepala korban dengan botol kosong hingga tersungkur.

Para pelaku lain langsung mengeroyok korban dengan pukulan, tendangan, hingga hantaman kursi besi. Dalam kondisi tak berdaya, DF menusuk punggung korban. Meski pisau sempat bengkok, DF meluruskannya kembali dan menggorok leher korban hingga dipastikan tewas.

Usai memastikan korban tewas, DF memerintahkan AF dan pelaku lain mencari lokasi penguburan menggunakan motor korban dan cangkul milik tempat cuci motor. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dikubur di sebuah lahan kosong di pinggir Jalan Antasura antara pukul 02.30 hingga 04.30 WITA. Karena kondisi yang gelap, proses penguburan dilakukan terburu-buru hingga bagian kaki korban sempat menyembul ke permukaan tanah dan akhirnya memicu warga sekitar.

Usai mengubur korban, DF mengirim pesan palsu kepada pemilik Mae Wash yang menyatakan dirinya mengundurkan diri untuk pulang kampung. Komplotan ini langsung melarikan diri ke Jawa Timur dan menjual motor korban seharga Rp 2,8 juta yang ironisnya tidak dibagi rata.

Tim Satreskrim Polres Badung akhirnya berhasil melacak persembunyian para pelaku di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pada 18 Mei 2026, keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Yang mengenal korban hanya satu orang, yaitu DF. Tiga lainnya tidak kenal," jelas perwira dengan pangkat dua melati di pundak tersebut.

Karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur saat proses pengembangan kasus, pelaku utama (DF) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) pada bagian kakinya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 buah cangkul, pakaian, jaket, dan celana pendek milik pelaku, 2 unit sepeda motor (Honda Beat milik korban dan Honda Vario hitam), 1 buah kursi besi, 1 unit telepon genggam, Adapun pisau yang digunakan untuk menggorok korban masih dalam pencarian karena dibuang oleh pelaku ke sungai.

Atas tindakan sadis tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal Primer: Pasal 459 jo Pasal 20 KUHP Nasional tentang Pembunuhan Berencana (Ancaman maksimal 20 tahun penjara). Pasal Subsidair: Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang Pencurian yang Mengakibatkan Kematian (Ancaman maksimal 15 tahun penjara).

wartawan
RAY
Category

Pemkab Buleleng Luncurkan 10 Inovasi Strategis, Digitalisasi Layanan Pemerintahan Dipercepat

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mendorong penerapan 10 inovasi strategis untuk mempercepat transformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sepuluh program tersebut merupakan hasil proyek perubahan peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Incar Juara, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di Seri Penutup Moto4 Asia Cup 2026 Qatar

balitribune.co.id | Jakarta - Empat pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap melakoni putaran terakhir ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Lusail International Circuit, Qatar, pada 6–8 November 2026. Berbekal hasil positif pada seri sebelumnya di Sepang, Malaysia, para pebalap bertekad menutup musim dengan performa terbaik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drillo, Startup Pendidikan Berbasis AI Asal Bali Lolos 20 Besar NextDev Telkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel kembali menggelar NextDev ke-12, program impact incubator bagi para technopreneur Indonesia yang mengembangkan solusi digital berbasis artificial intelligence (AI). Program tahun ini mengusung tema “AI-Powered Innovations” guna mendorong lahirnya inovasi berkelanjutan yang menjawab isu sosial dan lingkungan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dukung AMRun 5K 2026 di Sanur, Joyday Bagikan 2.000 Es Krim Gratis

balitribune.co.id | Denpasar - PT Yili Indonesia Dairy (Yili) bersama merek es krim Joyday berpartisipasi aktif dalam kegiatan Self-Care Antimicrobial Resistance Awareness Run (AMRun) 5K 2026 yang berlangsung di kawasan Sanur, Bali, awal November 2026. Keikutsertaan ini menjadi wujud komitmen Yili dalam mendukung gerakan hidup sehat serta mengedukasi masyarakat untuk aktif berolahraga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Porprov Bali 2027, KONI Buleleng Perkuat Sinergi Media dan Bidik Tiga Besar

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali 2027, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buleleng mulai memperkuat sinergi dengan media massa. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan persiapan hingga pelaksanaan ajang olahraga bergengsi tingkat provinsi tersebut terpublikasi secara luas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.