balitribune.co.id I Kuta - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa bandara untuk tidak bercanda, membuat, atau menyampaikan informasi palsu mengenai ancaman bom, maupun bentuk ancaman keamanan lainnya di bandara. Mengingat, bandara merupakan objek vital nasional yang pengamanannya dilaksanakan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan pihak pengelola bandara pascadugaan ancaman keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. "Dapat kami sampaikan bahwa hari Minggu 2 Agustus 2026 pada pukul 21.58 WITA, pihak bandara menerima informasi elektronik yang mengandung dugaan ancaman bom," ungkap Communication & Legal Division Head, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Gede Eka Sandi Asmadi dalam keterangan persnya, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, komite keamanan dan instansi terkait segera melaksanakan prosedur penanganan ancaman keamanan sesuai standar operasional yang berlaku. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan indikasi kebenaran atas informasi yang diterima pihak bandara.
"Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa operasional penerbangan dan pelayanan kebandarudaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap berjalan secara aman, lancar, dan terkendali," tegas Gede Eka.
Manajemen bandara setempat mengajak seluruh pengguna jasa bandara, dan masyarakat umum untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. "Kami selaku pengelola bandara berkomitmen untuk senantiasa memastikan aspek keamanan dan keselamatan operasional bandara," ujarnya.
Lebih lanjut Gede Eka mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, segala bentuk penyampaian informasi palsu mengenai ancaman dan gangguan keamanan di bandara merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Manajemen Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi berwenang dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui kanal komunikasi resmi.