balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Jalan Bayung Gede–Batur di Kecamatan Kintamani, Bangli, kembali rusak. Padahal jalan tersebut di tahun 2025 sempat diperbaiki dengan menyedot anggaran miliaran rupiah.
Kondisi ini mendapat sorotan DPRD Bangli. Anggota Komisi III DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan kajian menyeluruh untuk mengungkap penyebab jalan tersebut cepat rusak.
”Jika secara teknis Dinas PU merupakan pihak yang paling mengetahui kualitas pekerjaan dan penyebab kerusakan. Terlebih, setiap proyek infrastruktur memiliki konsultan pengawas dan pimpinan proyek (Pimpro) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Pasti ada kajian sebelumnya mengenai kondisi jalan dan bagaimana proses pengerjaannya agar kualitas jalan bagus,” ujarnya Rabu (19/8/2026).
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan seluruh spesifikasi pekerjaan semestinya telah tertuang dalam kontrak, termasuk kewajiban rekanan selama masa pemeliharaan. Karena itu, ia meminta Dinas PU segera memastikan apakah ruas jalan yang menghubungkan Desa Bayung Gede dengan Desa Batur tersebut masih dalam masa pemeliharaan.
"Kalau masih dalam masa perawatan, PU harus segera memerintahkan rekanan untuk memperbaiki jalan tersebut dengan kualitas yang memadai. Jangan sampai baru diperbaiki, kemudian rusak lagi. Yang dirugikan tentu masyarakat,” sebut IB Santosa.
Selain itu, IB Santosa juga mendesak PU mencari tahu penyebab kerusakan. Menurutnya, harus dipastikan apakah kerusakan terjadi akibat rendahnya kualitas pekerjaan, kesalahan teknis, beban kendaraan, atau faktor lainnya.
“Kalau memang kualitasnya rendah, PU bisa memberikan sanksi, termasuk memasukkan rekaman ke dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan seperti ini terulang pada proyek lainnya,” pintanya.
Terkait informasi yang menyebut kerusakan jalan dipicu aktivitas truk pengangkut material galian C, IB Santosa meminta hal tersebut tidak langsung dijadikan kambing hitam. Menurutnya, perlu dilihat terlebih dahulu klasifikasi jalan tersebut.
“Harus dilihat dulu kelas jalannya. Kalau memang masuk kategori kelas I dan II semestinya bisa dilalui truk. Jadi, boleh atau tidaknya truk melintas harus mengacu pada klasifikasi dan ketentuan kelas jalan tersebut,” tegasnya.
Menyikapi permasalahan ini, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan anggota komisi lainnya untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. "Kita akan koordinasi dulu dengan anggota lainnya terkait langkah yang akan dilakukan Komisi III,” kata IB Santosa.