balitribune.co.id I Mangupura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyoroti masih adanya persoalan validitas data keanggotaan partai politik (Parpol). Sejumlah warga bahkan mengaku namanya tercantum sebagai anggota Parpol, padahal tidak pernah merasa mendaftar atau memberikan persetujuan.
Peringatan itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung I Nyoman Dwi Suarna Artha, dalam kegiatan Merawat Alam, Merawat Demokrasi yang dirangkaikan dengan media gathering dan penebaran benih ikan di Taman Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (19/8/2026).
Dwi Suarna menegaskan, Parpol tidak semestinya memasukkan nama warga ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa persetujuan yang bersangkutan. Menurutnya, validitas data menjadi persoalan serius karena pencatutan nama bukan hanya menyangkut administrasi pemilu, tetapi berpotensi berdampak pada urusan lain yang mensyaratkan status tertentu.
“Kami memastikan kepada teman-teman partai politik bahwa keanggotaannya harus valid. Jangan sekadar mencatat atau mengambil nama orang lain untuk dicatatkan sebagai anggota partai politik,” tegasnya.
KPU Badung mencatat sekitar 30 tanggapan masyarakat terkait persoalan tersebut. Warga yang mengetahui namanya tercantum dalam data keanggotaan Parpol, sementara tidak pernah mendaftar, datang ke KPU untuk meminta klarifikasi.
Masalahnya, KPU tidak memiliki kewenangan untuk serta-merta mencoret nama warga dari daftar keanggotaan Parpol. Lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku, kemudian mengarahkan warga berkoordinasi dengan Parpol yang mencantumkan namanya.
Kondisi tersebut menjadi alarm bagi Parpol agar tidak menjadikan jumlah anggota sekadar angka administratif. Dwi Suarna meminta seluruh pengurus Parpol di Badung melakukan verifikasi internal sebelum menyampaikan data keanggotaan, sehingga nama yang tercatat benar-benar merupakan anggota yang sah dan mengetahui status tersebut.
KPU juga menyoroti persoalan anggota yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satu yang menjadi perhatian adalah warga yang telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat sebagai anggota Parpol.
“Jangan sampai orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai anggota partai politik,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi persoalan itu, KPU Badung melakukan pengecekan secara sampling terhadap data dari instansi terkait. Data warga yang dinyatakan TMS kemudian dicocokkan dengan data keanggotaan dalam Sipol. Jika ditemukan warga yang telah meninggal masih tercatat sebagai anggota Parpol, temuan tersebut disampaikan kepada Parpol bersangkutan untuk diperbaiki.
KPU Badung menilai pembenahan data harus menjadi tanggung jawab bersama. Data keanggotaan yang tidak akurat berpotensi mengganggu kualitas administrasi kepartaian sekaligus merugikan masyarakat yang namanya dicatut tanpa persetujuan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Badung Agung Rio Swandisara, serta anggota KPU Badung Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani.
Kegiatan Merawat Alam, Merawat Demokrasi juga diisi dengan penebaran sekitar 15.000 benih ikan nila di kawasan Taman Desa Dalung. KPU Badung berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang mendekatkan penyelenggara pemilu dengan masyarakat, tetapi juga memperkuat kesadaran publik untuk ikut mengawasi kualitas demokrasi, termasuk melaporkan apabila identitasnya dicatut dalam keanggotaan Parpol.