Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengurus Pura Kawitan Tangkas Koriagung Somasi Bendesa Adat Tangkas

Mediasi
Bali Tribune / MEDIASI - Pemerintah Kabupaten Klungkung saat memediasi kasus konflik Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung dengan Bendesa Desa Adat Tangkas.

balitribune.co.id | Semarapura - Konflik kewenangan antara lembaga adat desa dan pengurus soroh / kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung.

Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan Surat Somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.  

Somasi bernomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Bali Privacy yang dipimpin Adv. I Wayan Sumardika, SH, CLA. & Rekan.  

Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan Bendesa Desa Adat Tangkas yang memimpin Paruman Krama Desa Adat pada 23 Agustus 2026 lalu, yang memutuskan pemberian sanksi adat berat kepada para prajuru Pura Kawitan Pusat Tangkas Kori Agung.  

Kuasa Hukum Prajuru Tangkas Kori Agung, I Wayan Sumardika, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari miskomunikasi internal pesemetonan terkait penggunaan Tirta dan Kajang Kulit saat salah satu warga kawitan melaksanakan upacara Pitra Yadnya. Namun, dinamika internal tersebut dinilai secara sepihak diambil alih dan dicampuri oleh pihak Desa Adat Tangkas tanpa dasar hukum.  

"Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung adalah milik Pengempon dari Soroh Pangeran Tangkas Kori Agung dan terdaftar resmi di Kemenag RI, bukan merupakan Pura Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa milik Desa Adat Tangkas. Dua lembaga ini adalah entitas berbeda yang memiliki aturan masing-masing dan tidak boleh saling mengintervensi," tegas Sumardika.  

Atas putusan sanksi berat tersebut, pihak prajuru merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Pihak kuasa hukum menilai tindakan Bendesa Adat Tangkas patut diduga memenuhi unsur perbuatan pidana melawan hukum.  

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum melayangkan sejumlah tuntutan utama kepada Bendesa Desa Adat Tangkas. Bendesa Adat Tangkas agar mencabut secara resmi seluruh sanksi yang diputuskan dalam Paruman Desa Adat Tangkas tanggal 23 Agustus 2026 di hadapan Paruman Krama serta meminta maaf secara terbuka di hadapan Paruman Desa Adat Tangkas serta mengumumkannya melalui media massa dan media sosial.  

Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 7 hari sejak surat somasi diterima agar Bendesa Desa Adat Tangkas mengindahkan dan melaksanakan tuntutan tersebut.  

"Apabila dalam kurun waktu 7 hari somasi ini diabaikan, klien kami dipastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui Laporan Pidana di Polda Bali maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Semarapura," pungkasnya.  

Surat somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung, Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung, hingga Perbekel Desa Tangkas.

wartawan
SUG
Category

Perumda Pasar Sewakadarma Pacu Diversifikasi Usaha, Targetkan Pendapatan Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mulai menata kembali arah bisnis perusahaan untuk lima tahun ke depan. Tak hanya berkutat pada pengelolaan pasar, perusahaan daerah itu menyiapkan diversifikasi usaha mulai dari pengembangan kawasan parkir, stasiun pengisian kendaraan listrik, pemanfaatan atap untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), ruang kerja bersama hingga perdagangan digital.

Baca Selengkapnya icon click

Investasi Pariwisata Marak, Disel Astawa: Masyarakat Bali Jangan Hanya Jadi Penonton

balitribune.co.id | Denpasar - Derasnya investasi pariwisata di Bali mulai memunculkan persoalan ketika masyarakat lokal dan desa adat justru tidak mengetahui sejak awal kehadiran investor di wilayahnya. Bahkan, ada kondisi ketika desa adat baru mengetahui sebuah investasi setelah bangunan mulai berdiri. Situasi itu disoroti Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Jumat (30/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tembus Tingkat Nasional, Kota Denpasar Raih Satya JKN Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Ibu Kota Provinsi Bali ini berhasil meraih penghargaan Satya JKN Awards Tahun 2026, dari BPJS Kesehatan atas komitmen dan kontribusinya dalam mendukung kepatuhan serta keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penganugerahan penghargaan ini sendiri digelar di Hotel Bidakara, Jumat (30/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Tangkap Dua Orang Tersangka Pelaku Pencurian Sepeda Motor

balitribune.co.id | Semarapura - Dua orang dari luar Bali tersangka pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polres Klungkung pada Jumat (30/10/2026). Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan keberhasilan anggotanya dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan  S.Tr.K.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Klungkung Harap Pilkel Serentak Berjalan Demokratis Tanpa Intervensi

balitribune.co.id | Semarapura - Anggota DPRD Kabupaten Klungkung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Penida, I Gede Artawan, menilai pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Klungkung merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.