balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Badung mulai mendapat perhatian serius. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama Kantor Bea Cukai Denpasar menggelar inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar sejumlah warung dan tempat usaha yang diduga menjual rokok tanpa cukai.
Sidak dilakukan di wilayah Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal pada Selasa (29/9/2026). Puluhan toko dan warung diperiksa dalam operasi gabungan tersebut.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai langkah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan di bidang cukai.
“Selasa kemarin kita lakukan sidak rokok ilegal dengan menyasar sejumlah toko dan tempat usaha di wilayah Kecamatan Mengwi dan Abiansemal,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Operasi tidak hanya menyasar wilayah Mengwi. Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Binmas, Jafung Satpol PP, BKO Kecamatan Abiansemal dan Direktorat Bea Cukai Denpasar juga bergerak ke kawasan Angantaka–Mambal, Kecamatan Abiansemal.
Hasilnya, petugas menemukan rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan. Sebanyak 23 slop dan 15 bungkus rokok ilegal diamankan dari sejumlah lokasi yang diperiksa.
“Rokok berbagai merek kita amankan. Ada 23 slop yang kita dapat dari hasil sidak. Selanjutnya ditangani oleh Kantor Bea Cukai Denpasar,” tegas Suryanegara.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan pedagang, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Karena itu, pemeriksaan dilakukan bersama Bea Cukai untuk memastikan status dan penanganan barang yang ditemukan di lapangan.
Satpol PP Badung menegaskan pengawasan tidak berhenti pada sidak kali ini. Operasi serupa akan kembali dilakukan secara berkala dengan menyasar wilayah kecamatan lainnya di Kabupaten Badung.
“Ke depan kita bersama Bea Cukai Denpasar akan terus melakukan pengawasan di wilayah Badung guna menekan peredaran rokok tanpa cukai dan memastikan produk tembakau yang beredar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Suryanegara menyebut kegiatan pengawasan bersama Bea Cukai tersebut dapat dilakukan sewaktu-waktu. Dalam setahun, kegiatan serupa biasanya dilaksanakan sekitar tiga hingga lima kali.
Pembiayaan kegiatan pengawasan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dengan temuan puluhan slop rokok ilegal dalam satu kali operasi, pengawasan terhadap warung dan tempat usaha di Badung dipastikan akan terus diperketat. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap produk tembakau yang ditemukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.