balitribune.co.id | Gianyar - Polsek Blahbatuh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Dua terduga pelaku diamankan, salah satunya ditangkap di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pengungkapan ini bermula dari pencurian sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi DK 4901 UCC pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Motor milik R, seorang buruh harian lepas, tersebut sebelumnya diparkir di depan warung dagang sayur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan melaporkannya ke Polsek Blahbatuh.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., Minggu (4/10) mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi terkait perkara. Hasil penyelidikan mengarah kepada Ro, 33, asal Lumajang, Jawa Timur. Terduga pelaku diamankan di sebuah bedeng proyek di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.
Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui terduga pelaku lainnya, Nu, 34, juga asal Lumajang, telah kembali ke daerah asalnya. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Nu akhirnya diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain pelaku, barang bukti juga diamankan berupa satu unit Yamaha NMAX yang dilaporkan hilang, satu unit Yamaha Mio G, sejumlah pelat kendaraan, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.