balitribune.co.id | Mangupura - Program hibah sapi Bali kepada kelompok ternak di Kabupaten Badung belum terlaksana pada 2026. Padahal, Sentra Ternak Sobangan masih memiliki ratusan ekor sapi hasil pengembangan, termasuk puluhan ekor yang berpotensi menjadi bibit untuk disalurkan kepada kelompok ternak.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, membenarkan belum adanya pelaksanaan hibah sapi tahun ini. Menurutnya, penyaluran bantuan tersebut masih menunggu kebijakan pimpinan, yakni Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
“Untuk tahun ini, sapi di Sentra Ternak Sobangan belum ada kebijakan dari pimpinan untuk pembibitan/penghibahan sapi kepada kelompok,” ujar Raka Sukadana, Senin (12/10/2026).
Selama ini, Sentra Ternak Sobangan menjadi salah satu tempat pengembangan dan pembibitan sapi Bali. Hasil budidaya tersebut biasanya dapat disalurkan kepada kelompok ternak yang membutuhkan, sekaligus mendukung pemeliharaan populasi sapi Bali di Badung.
Namun, jumlah sapi yang bisa dihibahkan tidak ditetapkan secara pasti setiap tahun. Penyalurannya menyesuaikan ketersediaan ternak serta kebijakan pemerintah daerah.
“Memang pelaksanaan hibah yang diberikan biasanya untuk menjaga populasi sapi Bali. Sehingga kita lakukan budidaya di Sentra Ternak Sobangan,” katanya.
Raka mengungkapkan, saat ini populasi sapi Bali di Sentra Ternak Sobangan mencapai 221 ekor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 ekor merupakan bibit berusia 12–18 bulan, terdiri atas 16 ekor sapi jantan dan 30 ekor sapi betina.
“Untuk bibit kita ada 46 ekor. Ke depan kita bisa hibahkan ini,” bebernya.
Meski demikian, potensi penyaluran puluhan bibit sapi tersebut belum serta-merta membuat program hibah bisa direalisasikan. Disperpa Badung masih mengkaji mekanisme penyerahannya karena seluruh sapi yang ada di sentra tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Badung.
Menurut Raka, prosedur penyerahan kepada kelompok masyarakat harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Atas dasar tersebut, saat ini sedang dikaji, mengingat sapi tersebut termasuk aset Pemkab Badung, sehingga prosedur penyerahan sapi dimaksud kepada kelompok masyarakat wajib memenuhi SNPK yang berlaku. Maka sudah dipastikan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan hibah sapi tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Belum terlaksananya hibah pada tahun ini membuat pemanfaatan bibit sapi yang tersedia masih menunggu keputusan pemerintah daerah. Di sisi lain, pengelolaan 221 ekor sapi di Sentra Ternak Sobangan juga membutuhkan biaya pemeliharaan yang terus berjalan.
Keputusan mengenai skema penyaluran nantinya akan menentukan apakah bibit sapi tersebut dapat segera dimanfaatkan kelompok ternak sekaligus mendukung pengembangan peternakan sapi Bali di Kabupaten Badung.