balitribune.co.id | Tabanan - Status lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, dipastikan merupakan milik Pura Dalem Desa Adat Selabih, bukan milik pribadi.
Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menepis isu hoaks mengenai kepemilikan lahan tersebut. Pihaknya menyambut baik pembangunan rest area karena memperdayakan lahan desa adat yang sebelumnya belum optimal untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda,” ujar Subagia.
Ia menambahkan, fasilitas ini diharapkan membuka ruang usaha bagi pelaku UMKM lokal, memperluas pemasaran produk, serta mendukung pengembangan potensi wisata pesisir Selabih.
Secara teknis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menegaskan pemanfaatan lahan seluas 5.600 meter persegi (56 are) tersebut menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa.
“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.
Berdasarkan data Dinas PUPR, bidang tanah di sisi selatan jalan menuju pantai tersebut berstatus Hak Milik atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih (SHM No. 4110, Surat Ukur No. 342/2003, dan NIB 22.02.07.11.00346).
Proses pinjam pakai dimulai dari permohonan Pemkab Tabanan pada 2024 dan diperkuat dengan berita acara serah terima jangka waktu 10 tahun pada 2025. Pembangunan rest area ini didanai melalui APBD Kabupaten Tabanan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) guna menghadirkan fasilitas singgah sekaligus mendorong perputaran ekonomi berkelanjutan di wilayah sekitarnya.