Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna DPRD Badung Bahas Empat Raperda, Dewan Dukung Penyertaan Modal untuk PDAM dan Jamkrida

Raperda
Bali Tribune / EMPAT RAPERDA - Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (29/10/2026) membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda).

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendukung pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Badung dalam rapat paripurna DPPRD, Kamis (29/10/2026).

Empat Raperda tersebut meliputi APBD Tahun Anggaran 2027, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, serta pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, Raperda APBD 2027 masih berfokus pada pembangunan dan penyelesaian infrastruktur. Menurutnya, pembangunan tersebut diperlukan untuk mendukung keberlangsungan sektor pariwisata yang menjdi salah satu penopang perekonomian Badung.

“Untuk Raperda APBD Tahun 2027, tadi sudah dijelaskan secara lengkap oleh Pak Bupati. Konteksnya masih bertumpu pada infrastruktur, terutama penyelesaian infrastruktur. Tentu kita dukung agar pariwisata di Badung ini tetap kondusif,” ujar Anom Gumanti.

Selain APBD, perhatian DPRD juga tertuju pada rencana penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dengan nilai kumulatif Rp150 miliar hingga 2029. Pada 2027, pemerintah daerah merencanakan penyertaan modal sebesar Rp37 miliar. Selanjutnya, penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap sesuai rencana hingga mencapai nilai yang ditetapkan.

Anom Gumanti menjelaskan, penyertaan modal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan perusahaan daerah air minum. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti perencanaan dan tahapan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, untuk PT Jamkrida Bali Mandara, Badung juga merencanakan penambahan penyertaan modal. Pada 2027, alokasi yang disampaikan sebesar Rp10 miliar. Anom menyebutkan, rencana penyertaan modal tersebut ditargetkan berlanjut hingga 2030 dengan nilai kumulatif Rp150 miliar. Dengan modal yang telah disertakan sebelumnya sebesar Rp5 miliar, total penyertaan modal Badung ditargetkan mencapai Rp155 miliar.

“Harapan kita, nanti tahun 2030 kita sudah memiliki penyertaan modal sebanyak Rp155 miliar. Kalau dihitung sahamnya, menjadi 44 persen,” katanya.

Raperda keempat berkaitan dengan pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Anom, pencabutan diperlukan karena substansi pengaturannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Ketika peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur, agar tidak menimbulkan konflik norma atau tumpang tindih peraturan, maka harus tetap mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah Perda tersebut dicabut, pengaturan teknis administrasi kependudukan di Badung akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan bupati sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Untuk diketahui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti didampingi para wakil ketua DPRD. Hadir langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, para anggota DPRD, Sekda dan para pejabat di lingkup Badung. 

wartawan
ANA
Category

Perairan Selat Bali Semakin Surut, Antrean Kendaraan Mengular Keluar Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Kondisi air laut di perairan Selat Bali hingga Kamis (29/10/2026) masih fluktuaktif. Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Gilimanuk masih terhambat kondisi air laut yang surut. Antrean kendaraan pun mengular keluar pelabuhan. Kondisi kemacetan di Gilimanuk ini dikeluhkan karena mengganggu aktifitas warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Tunda Pinjam Rp1,6 Triliun untuk Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menunda rencana pinjaman daerah senilai Rp 1,6 triliun yang semula diproyeksikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur pada 2027. Penundaan dilakukan karena sejumlah pekerjaan konstruksi belum siap dieksekusi. Pemkab Badung memilih mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan koridor Gatot Subroto–Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.