balitribune.co.id | Semarapura - Tongkat kepemimpinan sementara di Desa Suana berpindah tangan. I Nyoman Suarta menutup pengabdian selama hampir lima tahun. I Wayan Gunarta justru memulai tugas yang mungkin menjadi salah satu masa jabatan PJ Perbekel tersingkat di Klungkung. Ada yang unik dari pergantian kepemimpinan di Desa Suana, Nusa Penida, Sabtu (31/10/2026) lalu.
Hari itu di Kantor Desa Suana berlangsung pelantikan Penjabat (PJ) Perbekel yang baru. I Wayan Gunarta resmi menerima mandat sebagai PJ Perbekel Desa Suana menggantikan I Nyoman Suarta yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 November 2026. Yang menarik bukan sekadar pergantian pejabatnya. Melainkan catatan waktunya. I Nyoman Suarta telah menjalankan tugas sebagai PJ Perbekel selama 4 tahun 9 bulan. Sebuah masa pengabdian yang cukup panjang untuk jabatan yang sejatinya bersifat sementara. Sebaliknya, penggantinya, I Wayan Gunarta, diperkirakan hanya akan bertugas sekitar satu bulan. Sebab, Perbekel hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Suana sudah terpilih dan tinggal menunggu pelantikan.
Dua masa tugas yang bertolak belakang. Satu sangat panjang, satu sangat singkat. Namun keduanya bertemu dalam satu peristiwa: pergantian kepemimpinan Desa Suana. Hari ini PJ Perbekel Suana yang lama mengakhiri masa tugas setelah menjabat 4 tahun 9 bulan. Ini PJ Perbekel terlama. Sementara PJ Perbekel yang baru dilantik juga akan menjadi PJ Perbekel tercepat, hanya satu bulan. Karenanya Suana mencatat rekor masa tugas PJ terlama dan tercepat, ungkap Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma.
Pelantikan I Wayan Gunarta dilakukan oleh Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma atas nama Bupati Klungkung I Made Satria. Berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor : 337/08/HK/2026, I Wayan Gunarta mulai bertugas pada 31 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Camat Nusa Penida menyampaikan terima kasih kepada I Nyoman Suarta atas pengabdian dan tugas-tugas pemerintahan yang telah dijalankan selama ini.
Kepada Perbekel terpilih I Wayan Wiranata, Camat juga menitipkan pesan agar mulai mempersiapkan diri. Pengalaman memimpin memang menjadi modal penting. Namun memimpin desa memiliki aturan, mekanisme, dan proses tersendiri. Pesan itu penting. Sebab, kemenangan dalam Pilkel bukanlah akhir dari sebuah proses kepemimpinan. Justru di situlah pekerjaan sesungguhnya dimulai. Memimpin desa tidak cukup hanya dengan visi dan janji politik. Ada dokumen perencanaan, regulasi, musyawarah desa, penganggaran, serta berbagai mekanisme pemerintahan yang harus dipahami dan dijalankan.
Ketua BPD Suana I Wayan Sukadana menyampaikan rasa syukur karena seluruh tahapan Pilkel Desa Suana telah berjalan dengan baik. Ia berharap Perbekel terpilih segera menyesuaikan diri dengan tata kelola pemerintahan desa, terutama menyangkut aturan dan regulasi yang berlaku. Ketua BPD Suana itu juga menyerahkan sebuah buku tentang tugas pokok dan fungsi Perbekel. Buku tersebut memuat rujukan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Perbekel berdasarkan undang-undang, peraturan, serta peraturan daerah Kabupaten Klungkung. Buku itu bukan sekadar bingkisan seremonial. Ada pesan yang ingin disampaikan: sebelum membangun desa, pahami dahulu bagaimana desa harus dikelola. Sebab, visi besar pembangunan desa harus diterjemahkan ke dalam program yang terukur. Harus melalui perencanaan, musyawarah, dan keputusan yang sesuai ketentuan. BPD dan pemerintah desa juga harus mampu membangun hubungan kerja yang sehat.
Pada akhirnya, satu bulan masa tugas I Wayan Gunarta bukanlah waktu untuk memulai program besar. Tugasnya adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sampai Perbekel definitif dilantik. Sementara bagi I Wayan Wiranata, waktu persiapan justru harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Suana telah melewati satu fase transisi yang panjang. Kini desa itu bersiap memasuki kepemimpinan baru.
Ada PJ Perbekel yang mengabdi hampir lima tahun. Ada pula yang mungkin hanya singgah sebulan. Rekor boleh jadi tercatat dalam hitungan waktu. Tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap orang menunaikan tugasnya. Karena dalam pemerintahan desa, jabatan boleh sementara. Pengabdian dan tanggung jawab kepada masyarakat tidak boleh sementara.