balitribune.co.id | Mangupura - Tragedi longsor di kawasan Pelaga Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, membuka persoalan serius terkait kelengkapan perizinan usaha glamping tersebut. Di tengah pencarian dua tamu yang masih hilang, muncul fakta bahwa dalam pemeriksaan awal manajemen hanya menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai pemenuhan persyaratan perizinan, terutama karena Pelaga Eco Park memiliki sejumlah fasilitas, termasuk restoran, kolam renang dan bangunan glamping permanen yang berada di pinggir sungai.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Made Surya Dharma, mengakui tim pengawasan telah turun ke lokasi setelah kejadian longsor. Namun, saat pemeriksaan awal, manajemen belum menunjukkan dokumen perizinan selain NIB.
Surya menegaskan, NIB bukan berarti seluruh kewajiban perizinan usaha otomatis terpenuhi. Kelengkapan dokumen harus mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta tingkat risiko kegiatan usaha yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Persoalan menjadi penting karena Pelaga Eco Park tidak sekadar menyediakan bumi perkemahan dengan tenda bongkar-pasang. Di lokasi tersebut terdapat bangunan glamping permanen. Kondisi ini membuat persyaratan perizinannya perlu diperiksa lebih mendalam, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan.
“Kalau memang sudah ada bangunan permanen, tentu harus dilanjutkan dengan perizinan lainnya, seperti PBG dan SLF. Begitu juga dengan persyaratan lingkungan, apakah UKL-UPL atau AMDAL, harus dilihat sesuai ketentuan,” tegas Surya.
Ia menyebutkan, DPMPTSP Badung akan kembali melakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah pencarian dua korban selesai.
“Sekarang pemerintah masih fokus pada pencarian dua korban yang dinyatakan hilang. Setelah itu tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan pengawasan mengenai perizinan,” ujarnya.
Diketahui, longsor menerjang kawasan Pelaga Eco Park pada Minggu (1/11/2026) malam setelah hujan deras mengguyur wilayah Desa Pelaga sejak sore. Material longsor menerjang area penginapan glamping yang berada di pinggir aliran sungai. Dua tamu dilaporkan hilang dan hingga Rabu (4/11/2026) masih dalam pencarian tim gabungan.