Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

11 Tersangka Akhirnya Dibawa ke Klungkung

Suasana pemindahan 11 tahanan ke Rutan Klungkung, Rabu (27/4) sore.

Denpasar, Bali Tribune

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian kepada Kejaksaan, Kamis (21/4) pekan lalu, 11 tersangka kasus kasus pembunuhan dalam bentrok antar anggota Ormas Laskar Bali dan Baladika Bali, selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan (Lapas Kerobokan), tapi ditolak, bahkan berdampak kerusuhan di dalam Lapas sehingga dititipkan di Polresta Denpasar.

Namun, Senin (25/4) pagi, pihak Polresta Denpasar dengan alasan ruang tahanannya kelebihan kapasitas sehingga 11 tahanan tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Atas pengembalian ini, akhirnya terjadi rapat koordinasi di Polda Bali sehingga Senin (25/4) sekitar pukul 19.00 Wita, sebanyak 11 tersangka itu dibawa menuju Polda Bali guna menjalani penahanan sementara di sana.

Rangkaian ini berlanjut, secara tiba-tiba Rabu (27/5) sekitar pukul 16.00 Wita, sebanyak 11 tersangka tersebut justeru dikembalikan pihak Polda Bali kepada Kejari Denpasar, sehingga terjadi koordinasi antara Kasi Pidum Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung dengan Kalapas Kerobokan Slamet Prihantara, dan diketahui jika akhirnya 11 tersangka itu harus menjalani penahanan di Rutan Klungkung.

Ketika diminta konfirmasinya sebelum 11 tahanan tersebut diberangkatkan dari Kejari Denpasar menuju rutan Klungkung sekitar pukul 17/15 Wita, Kasi Pidum Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung mengatakan, saat pihak Polda Bali menyampaikan akan membawa kembali ke Kejaksaan, pihak Kejari Denpasar segera berkordinasi dengan Lapas Kerobokan.

“Kami mendapatkan jawaban dari pihak Lapas, bahwa dengan pertimbangan keamanan dan situasi yang masih belum kondusif, 11 tahanan tidak dapat diterima. Saat itu, kami mendapatkan konfirmasi jika mereka akan dibawa ke Klungkung,” ungkap Maha Agung.

Pantauan Bali Tribune, sekitar pukul 17.15 Wita, 11 tahanan yang terdiri atas Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Mertayasa alias Toplus, I Nyoman Suanda alias Wanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, Ishak alias Pak Is, I Wayan Gunarta alias Egi, I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Nanang Najib alias Tole dan I Gusti Agung Ngurah Niriyawan, dinaikkan mobil dan dibawa ke Klungkung.

Sebagaimana diberitakan, ketika pelimpahan tahap dua, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti untuk 11 tersangka kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, selesai dilakukan. Total sudah ada 13 tersangka dari 16 tersangka bentrok yang dilimpahkan. “Jadi kurang tiga tersangka lagi yang belum limpah,” jelas Maha Agung.

Dijelaskan, 11 tersangka awalnya kumpul di posko Glogor Carik untuk mendatangi Lapas Kerobokan, karena mendengar ada keributan. Tiba di Lapas, 11 tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, 11 tersangka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar.

Saat itulah, 11 tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka. “Pengakuannya seluruh tersangka sempat menebas korban satu kali,” lanjut Maha Agung.

Akibat perbutannya, 11 tersangka yang dilimpahkan tahap dua itu, dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan dan perkleahian serta membawa senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP atau pasal 170 ayat ke-2 dan ke-3 KUHP jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951, atau pasal 358 ayat ke-2 KUHP.

wartawan
soegiarto
Category

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai solusi taktis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kendala finansial, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar gencar mengoptimalkan sosialisasi program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Baca Selengkapnya icon click

Sikapi Laporan Masyarakat Terkait SPMB, Komisi IV DPRD Karangasem Sidak Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem, Komisi IV DPRD Karangasem, Rabu (1/7/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.