BALI TRIBUNE - Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) yang selama ini beraksi di wilayah Pertokoan Genteng Biru Jalan Diponegoro Denpasar. Mereka adalah Gede Nuwaisan (37), Kadek Mudita (37) dan Sugeng Harianto (44). Mereka diringkus saat memungut uang parkir di wilayah Genteng Biru.
Kanit Reskrim Polsek Denbar, IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH siang kemarin mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat yang mengaku resah dengan aksi para tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan benar adanya sehingga dilakukan penangkapan. "Mereka memanfaatkan hari libur untuk melakukan pungutan. Dan hasil introgasi, uang hasil pungutan itu untuk dipakai sendiri. Total barang bukti uang yang kita amankan sebesar Rp143 ribu," ungkapnya.
Sementara itu, Sat Reskrim Polresta Denpasar juga melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran premanisme, pungli, senjata tajam, bahan peledak dan minuman keras. Setiap malam petugas mendatangi tempat - tempat yang dianggap rawan, seperti kafe, warung remang - remang dan tempat penjualan minuman keras. Operasi sejak 8 Desember lalu itu telah sedikitnya memeriksa 180 orang tanpa identitas. "Dengan oprasi yang digelar oleh Polresta ini guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan serta memberi rasa aman bagi masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap harinya guna menciptakan situasi dan kondisi yang aman nyaman dan kondudif di wilayah hukum Polresta Denpasar," ungkap seorang petugas dalam razia kemarin malam.