Gubernur Terbitkan Pergub PPDB - Sekolah Wajib Terima Siswa Miskin
BALI TRIBUNE - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika memenuhi janjinya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatasi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri tahun pelajaran 2017/2018. Pergub ini untuk menyiasati sejumlah klausul dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan sistem zonasi dalam PPDB.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 07/07/2017 - 19:37