Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

14 Pelanggar Perda Didenda

Bali Tribune/ TIPIRING - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Kawasan Pasar Badung Denpasar Senin (17/6).

balitribune.co.id | Denpasar  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar,  melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 14 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kawasan Pasar Badung Denpasar, Senin (17/6). Sidang Tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Kimiasa, SH, MH dengan Panitera Ni Ketut Sri Menawati SH dan Jaksa Putu Yudhy Purwanta SH.    Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga didampingi  Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Nyoman Gede Sudana mengatakan sidang tipiring merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar Perda Kota Denpasar. Mereka yang disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.  "Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Dewa Sayoga. Menurutnya, dari 14  pelanggar yang disidang tipiring di antaranya 9 orang pelanggar KTR, 2 orang pemilik kafe, tempat fitness yang menimbulkan suara bising 1 orang, 1 orang pemain skateboard di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung dan 1 orang PKL. Dalam Sidang ini dari 9 orang pelanggar KTR yang hadir hanya 5 orang. Sehingga bagi yang belum datang akan di sidang langsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang tersebut, kata Dewa Sayoga, hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya pemain skateboard dijatuhkan denda Rp 100 ribu, pelanggar KTR denda Rp 150 ribu, tempat fitness Rp 250 ribu, PKL Rp 150 ribu, sedangkan untuk pemilik kafe dijatuhkan denda Rp 1,5 juta.  Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.  "Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda," tegasnya. Untuk diketahui bahwa di hari yang sama Satpol PP Kota Denpasar memulangkan 15 orang penduduk pendatang yang terjaring di Pelabuan Benoa tanpa membawa kartu identitas. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semangat Berbagi, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

balitribune.co.id | Jakarta - Sejalan dengan momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Telkomsel kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat melalui program CSR Sambungkan Senyuman di berbagai wilayah Indonesia yang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Telkomsel dalam menghadirkan dampak sosial yang nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.